Minggu, 07 April 2013



Hak Cipta


a.        Pengertian dan Fungsi Hak Cipta
Hak cipta adalah hak eksklusif Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mengatur penggunaan hasil penuangan gagasan atau informasi tertentu. Pada dasarnya, hak cipta merupakan "hak untuk menyalin suatu ciptaan". Hak cipta dapat juga memungkinkan pemegang hak tersebut untuk membatasi penggandaan tidak sah atas suatu ciptaan. Pada umumnya pula, hak cipta memiliki masa berlaku tertentu yang terbatas.

Hak cipta berlaku pada berbagai jenis karya seni atau karya cipta atau "ciptaan". Ciptaan tersebut dapat mencakup puisi, drama, serta karya tulis lainnya, film, karya-karya koreografis (tari, balet, dan sebagainya), komposisi musik, rekaman suara, lukisan, gambar, patung, foto, perangkat lunak komputer, siaran radio dan televisi, dan (dalam yurisdiksi tertentu) desain industri.

Hak cipta merupakan salah satu jenis hak kekayaan intelektual, namun hak cipta berbeda secara mencolok dari hak kekayaan intelektual lainnya (seperti paten, yang memberikan hak monopoli atas penggunaan invensi), karena hak cipta bukan merupakan hak monopoli untuk melakukan sesuatu, melainkan hak untuk mencegah orang lain yang melakukannya.

b.        Sifat-sifat Hak Cipta
·    Pencipta atau Pemegang Hak Cipta atas karya sinematografi dan Program Komputer memiliki hak untuk  memberikan izin atau melarang orang lain yang tanpa persetujuannya menyewakan Ciptaan tersebut untuk kepentingan yang bersifat komersial.
·   Hak Cipta dianggap sebagai benda bergerak. Hak Cipta dapat  beralih atau dialihkan, baik seluruhnya maupun sebagian karena :
    1. Pewarisan;
    2. Wasiat;
    3. Hibah;

Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI)



a.        Pengertian Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI)
Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) adalah hak eksklusif Yang diberikan suatu peraturan kepada seseorang atau sekelompok orang atas karya ciptanya. Secara sederhana HAKI mencakup Hak Cipta, Hak Paten Dan Hak Merk. Namun jika dilihat lebih rinci HAKI merupakan bagian dari benda (Saidin : 1995), yaitu benda tidak berwujud (benda imateriil).

Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) termasuk dalam bagian hak atas benda tak berwujud (seperti Paten, merek, Dan hak cipta). Hak Atas Kekayaan Intelektual sifatnya berwujud, berupa informasi, ilmu pengetahuan, teknologi, seni, sastra, keterampilan dan sebagainya yang tidak mempunyai bentuk tertentu.

b.         Fungsi Hak Atas Kekayaan Intelektual
Hak atas kekayaan inteltual (HAKI) memliki dua fungsi yaitu fungsi dasar dan fungsi khusus, berikut penjelasan dari kedua fungsi tersebut :
·     Fungi dasar artinya siapapun pengguna haki dan apapun jenis hakinya bisa melakukan fungsi ini.
·    Fungsi Khusus adalah fungsi haki yang bisa digunakan jenis haki golongan tertentu saja.

Perkembangan Hukum Industri di Indonesia



BAB I
PENDAHULUAN


1.1              Latar Belakang
Hukum dan proses pembangunan memiliki kaitan yang erat. Perancangan, perumusan dan analisis hukum memerlukan tools non hukum yang sifatnya multidisciplinary, seperti GIS, standardisasi, AMDAL, hukum pasar modal dan lain-lain. Untuk tercapainya keunggulan kompetitif suatu negara, maka sumber daya yang dimiliki seperti sumber daya alam, lingkungan, potensi  geografis dan lain-lain perlu dioptimalkan dan dikombinasikan dengan IPTEK, ketersediaan softlaw berupa perangkat peraturan yang memadai dan mendukung kondusivitas investasi, dengan tetap menjaga dan membangun kesadaran perlindungan lingkungan (environment conservatory awareness) demi tetap terjaganya konsep pembangunan industri yang berkelanjutan dalam perspektif global dan lokal.

Kawasan Berikat (KB) adalah suatu bangunan/kawasan dengan batas-batas tertentu yang didalamnya dilakukan kegiatan usaha industri pengolahan barang dan bahan, rancang bangun, rekayasa, penyortiran, pemeriksaan awal/akhir, pengepakan atas barang asal impor atau lokal yang hasilnya terutama untuk ekspor. Penyelenggara Kawasan Berikat (PKB) adalah badan hukum yang memiliki, penguasai, mengolah dan menyediakan sarana/prasarana guna keperluan pihak lain, berdasarkan persetujuan menyelenggarakan Kawasan Berikat. Pengusaha Di Kawasan Berikat (PDKB) adalah PT atau Koperasi yang melaksanakan usaha industri di Kawasan Berikat.

Minggu, 30 Desember 2012

Andai Aku Jadi Presiden

Presiden. Siapa sih yang tidak kenal sosok presiden. Presiden  adalah kepala negara sekaligus kepala pemerintahan Indonesia. Sebagai kepala negara, Presiden adalah simbol resmi negara Indonesia di dunia. Berbicara tentang presiden tentu sangat tidak mudah, banyak hal yang diperdebatkan apabila kita sedang membicarakan soal presiden. Yahhh tentu karena menadi seorang persiden tentu tidak mudah.

Pada tulisan saya kali ini, saya akan menulis sebuah tulisan yang tentang "andai aku menadi seorang" presiden. semua orang pasti pernah bermimpi menjadi presiden semasa kecilnya bahkan mungkin hingga saat ini. menjadi presiden bukanlah perkara yang gampang. Banyak hal yang perlu diatasi seperti berbagai permasalahan-permasalahan yang ada dinegara kita yaitu Indonesia.

Minggu, 04 November 2012

Muatan Nasional


Mobil Listrik Dahlan Iskan Jadi Pusat Perhatian di DPR

Dahlan Iskan hari ini memenuhi panggilan Badan Kehormatan (BK) DPR untuk membeberkan nama-nama anggota DPR tukan palak BUMN. Menteri BUMN itu datang ke DPR mengendarai mobil listrik warna hijau.

Pantauan detikcom di Komplek DPR, Senayan, Jakarta, Senin (5/11/2012), Dahlan datang ke DPR sekitar pukul 09.40 WIB. Dia menyetir sendiri mobil listrik warna hijau muda. Tak ada orang lain di dalam mobil itu, hanya Dahlan sendiri.

Sebelum masuk ke Gedung Nusantara II DPR, Dahlan memarkirkan mobil di depan Coffee Shop yang ada di gedung tersebut. Beberapa orang tertarik untuk mendokumentasikan mobil berwarna hijau cerah tersebut.

"Oo.. ini mobil listriknya Dahlan Iskan. Ngga pakai bensin ya," ujar salah satu staf DPR.

Muatan Lokal


Adat Melayu Jambi Masuk Muatan Lokal

JAMBI (EKSPOSnews): Wali Kota Jambi Bambang Priyanto telah mencanangkan program muatan lokal Adat Melayu Jambi bagi peserta didik tingkat Taman Kanak-kanak hingga SMA di Kota Jambi.

Kepala Dinas Pendidikan Kota Jambi Rifai mengatakan pencanangan itu dilakukan Rabu (29/8) untuk diterapkan mulai tahun ajaran 2013 bagi semua tingkatan sekolah.

"Wacana tentang muatan lokal ini sudah diwacanakan wali kota Jambi sejak jauh hari. Sekian lama persiapan, makanya tahun ajaran 2013 sudah mulai diberlakukan," ujarnya di Jambi, Kamis 30 Augustus 2012.

Menurut Rifai, dimasukannya muatan lokal pelajaran adat Melayu Jambi di sekolah karena saat ini telah terlalu banyak pengaruh budaya luar yang masuk kepada para pelajar di Kota Jambi.

Dengan itu dikhawatirkan terjadi pengikisan budi pekerti dan hilangnya rasa memiliki terhadap budaya Jambi.

Rifai menjelaskan, saat ini tata cara anak-anak berjalan di depan orang yang lebih tua sudah berbeda dengan anak-anak zaman dulu. Kalau dulu, anak lewat depan orang tua menunduk penuh hormat, kalau saat ini sudah tidak lagi.

Tokoh Wayang


Petruk adalah tokoh punakawan dalam pewayangan Jawa, di pihak keturunan/trah Witaradya. Petruk adalah anak Gandarwa (sebangsa jin), menjadi anak angkat kedua Semar setelah Gareng. Nama lain Petruk adalah Kanthong Bolong, artinya suka berdema. Doblajaya, artinya pintar. Diantara saudaranya (Gareng dan Bagong) Petruklah yang paling pandai dan pintar bicara. Petruk anak Semar yang bermuka manis dengan senyuman yang menarik hati, panda berbicara, dan juga sangat lucu.