PERJANJIAN
INTERNASIONAL
Pengertian Perjanjian Internasional
Secara
umum, Perjanjian Internasional adalah sebuah perjanjian yang dibuat di bawah
hukum internasional oleh beberapa pihak yang berupa negara atau organisasi
internasional. Sebuah perjanjian multilateral dibuat oleh beberapa pihak yang
mengatur hak dan kewajiban masing-masing pihak. Perjanjian bilateral dibuat
antara dua negara. Sedangkan, perjanjian multilateral adalah perjanjian yang
dibuat oleh lebih dari dua negara.
Perjanjian
Internasional menurut para ahli:
a.
Mochtar
Kusumaatmadja, SH. LL.M
Perjanjian
internasional sebagai perjanjian yang diadakan antara anggota masyarakat
bangsa-bangsa dan bertujuan untuk mengakibatkan akibat-akibat hukum tertentu.
b.
Konferensi
Wina 1969
Perjanjian
internasional adalah perjanjian yang dilakukan oleh dua negara atau lebih yang
bertujuan untuk mengadakan akibat-akibat hukum tertentu yang harus dipatuhi
oleh setiap negara berdasarkan hukum internasional yang berlaku.
c.
Oppenheimer
Dalam
bukunya yang berjudul International Law, Oppenheimes mendefinisikan perjanjian
internasional sebagai “international treaties are states, creating legal rights
and obligations between the parties” atau perjanjian internasional melibatkan
negara-negara yang menciptakan hak dan kewajiban di antara pihak-pihak yang
membuat perjanjian tersebut.