Kamis, 05 April 2012

Kewarganegaraan

Pengertian Negara
Negara adalah kelanjutan dari keinginan manusia untuk bergaul dengan orang lain dalam rangka menyempurnakan segala kebutuhan hidupnya. Semakin  luas pergaulan manusia, semakin banyak pula kebutuhanya, sehingga bertambah besar kebutuhannya akan suatu organisasi negara yang dapat melindungi dan memelihara keselamatan hidupnya.

 Beberapa teori terbentuknya negara ada 3:
1.    Teori Hukum Alam
Negara terjadi karena kekuasaan alam yang berlaku disetiap waktu dan tempat, serta bersifat universal dan tidak berubah.
2.    Teori Ketuhanan
Teori yang didasarkan pada kepercayaan bahwa segala sesuatu terjadi atas kehendak tuhan. Negara dengan sendirinya juga terjadi atas kehendak tuhan. Teori ini di dukung oleh tokoh-tokoh seperti Agustinus, Kranenburg, dan Thomas Aquinas.
3.    Teori Perjanjian Masyarakat
Negara terjadi karena adanya perjanjian masyarakat. Semua warga negara mengikat diri dalam satu perjanjian bersama untuk mendirikan suatu organisasi yang bisa melindungi dan menjamin kelangsungan hidup bersama. Thomas Hobbes, John  Locke, J.J. Rousseau, dan Montesquieu adalah pendukung teori ini.
4.    Teori Kekuasaan
Negara terbentuk atas dasar kekuasaan; kekuasaan adalah cipptaan orang yang paling kuat dan berkuasa. Teori ini didukung oleh Leon Duguit, Harold J.Laski, dan Karl Marx.


Proses terbentuknya negara:
  • Pendudukan (Occupatie)
         Hal ini terjadi ketika suatu wilayah yang tidak bertuan dan belum dikuasai, kemudian diduduki dan dikuasai.Misalnya, Liberia yang diduduki budak-budak Negro yang dimerdekakan tahun 1847.
  • Peleburan (Fusi)
          Hal ini terjadi ketika negara-negara kecil yang mendiami suatu wilayah mengadakan perjanjian untuk   saling melebur atau bersatu menjadi Negara yang baru. Misalnya terbentuknya Federasi Jerman tahun 1871.
  • Penyerahan (Cessie)
         Hal ini terjadi Ketika suatu Wilayah diserahkan kepada negara lain berdasarkan suatu perjanjian tertentu. Misalnya, Wilayah Sleeswijk pada Perang Dunia I diserahkan oleh Austria kepada Prusia,(Jerman).
  • Penaikan (Accesie)
          Hal ini terjadi ketika suatu wilayah terbentuk akibat penaikan Lumpur Sungai atau dari dasar Laut (Delta). Kemudian di wilayah tersebut dihuni oleh sekelompok orang sehingga terbentuklah Negara. Misalnya wilayah negara Mesir yang terbentuk dari Delta Sungai Nil.
  • Pemisahan
          Terbentuknya negara di suatu wilayah negara yang memisahkan diri dari negara yang menguasainya, kemudian menyatakan kemerdekaannya. Misalnya, tahun 1939, Belgia memisahkan diri dari Belanda dan kemudian merdeka.
  • Pengumuman (Proklamasi)
         Hal ini terjadi karena suatu daerah yang pernah menjadi daerah jajahan ditinggalkan begitu saja. Sehingga penduduk daerah tersebut bisa mengumumkan kemerdekaannya. Contohnya, Indonesia yang pernah di tinggalkan Jepang karena pada saat itu jepang dibom oleh Amerika di daerah Hiroshima dan Nagasaki.
 
Unsur-unsur terbentuknya Negara
Ada beberapa syarat minimal yang harus dipenuhi agar sesuatu dapat disebut sebagai negara.  Adapun unsur-unsur terbentuknya negara terbagi menjadi dua, yaitu secara konstitutif dan secara deklaratif. Berikut unsur-unsur terbentuknya negara secara konstitutif:

1.    Rakyat
Rakyat adalah semua orang yang berdiam didalam suatu negara atau menjadi penghuni negara. Rakyat merupakan unsur terpenting dari suatu negara, karena manusia yang pertama-tama berrkepentingan agar organisasi negara berjalan dengan baik. Rakyat suatu negara dikelompokan menjadi dua , yaitu Penduduk dan bukan penduduk.Penduduk adalah mereka yang bertempat tinggal tetap. Bukan penduduk adalah mereka yang berada dalam wilayah negara, tetapi tidak bermaksud bertempat tinggal dinegara itu.

2.    Wilayah
Pembatasan wilayah suatu negara sangat penting sekali karena menyangkut pelaksanaan kedaulatan suatu negara dalam segala bentuk. Wilayah suatu negara dpat meliputi wilayah daratan, lautan dan udara.

a.    Daratan
Batas wilayah darat suatu negara biasanya ditentukan dengan suatu perjanjian antara suatu negara dan negara lain dalam bentuk traktat. Perbatasan antara negara dapat berupa hal-hal batas alam, batas buatan, dan batas menurut geofisika.

b.    Lautan
Wilayah laut suatu negara ialah semua perairan, lautan, danau dan sungai yang berada dalam batas-batas negara itu. Penentuan batas laut harus berpedoman kepada hukum laut internasional.

c.    Udara
Wilayah udara suatu negara ada diatas wilayah daratan dan wilayah lautan negara itu. Batas wilayah udara menjadi masalah, karena terdapat beberapa aliran pemikiran yang dikelompokkan atas dua bagian, yaitu sebagai berikut:
•    Aliran Udara Bebas
•    Aliran Kedaulatan atas Udara di Atas Wilayah Negaranya


3.    Pemerintah yang berdaulat
Pemerintah yang berdaulat merupakan syarat berdirinya suatu negara serta mengandung pengertian sebagai pemerintah yang berkuasa atau pemegang kekuasaan tertinggi dalam negara atau wwilayah dan rakyatnya.Tanpa adanya pemerintah yang berdaulat tidak mungkin diadakan suatu negara sekalipun unsur lainnya sudah ada.

Unsur-unsur terbentuknya negara secara Deklaratif adalah unsur yang tidak mutlak ada pada saat negara berdiri, tetapi munsur ini boleh dipenuhi atau menyusul dipenuhi setelah negara berdiri. Pengakuan dari negara lain terhadap suatu negara yang baru berdiri bukanlah merupakan suatu faktor mutlak atau unsur pembentuk negara baru, namun lebih merupakan menerangkan atau menyatakan telah lahirnya suatu negara baru. Kita ambil contoh, Negara Indonesia merdeka pada tanggal 17 Agustus 1945 baru diakui oleh Belanda pada tahun 27 Desember 1949. Pengakuan dari negara lain merupakan modal dasar bagi suatu negara yang bersangkutan untuk diakui sebagai negara yang merdeka dan mandiri. Pengakuan suatu negara dapat dibagi menjadi dua kelompok, yaitu pengakuan secara de facto dan pengakuan secara de jure.

1.    Pengakuan Secara de Facto
Pengakuan secara defacto adalah pengakuan tentang kenyataan adanya suatu negara yang dapat mengadakan hubungan dengan negara lain yang mengakuinya. Pengakuan de facto diberikan kalau suatu negara baru sudah memenuhi unsur konstitutif. Pengakuan de facto menurut sifatnya dapat dibagi menjadi dua, yatiu:
•    Pengakuan de facto yang bersifat tetap. Artinya, pengakuan dari negara lain terhadap suatu negara hanya menimbulkan hubungan di lapangan perdagangan dan ekonomi (konsul). Sedangkan untuk tingkat duta belum dapat dilaksanakan.
•    Pengakuan de facto bersifat sementara. Artinya, pengakuan yang diberikan oleh negara lain dengan tidak melihat jauh pada hari ke depan, apakah negara itu akan mati atau akan jalan terus. Apabila negara baru tersebut jatuh atau hancur, maka negara lain akan menarik kembali pengakuannya.

2.    Pengakuan Secara de Jure
Pengakuan secara de jure adalah pengakuan secara resmi berdasarkan hukum oleh negara lain dengan segala konsekuensinya. Menurut sifatnya, pengakuan secara de jure dapat dibedakan sebagai berikut:
•    Pengakuan de jure bersifat tetap. Artinya, pengakuan dari negara lain berlaku untuk selama-lamanya setelah melihat kenyataan bahwa negara baru dalam beberapa waktu lamanya menunjukkan pemerintahan yang stabil.
•    Pengakuan de jure bersifat penuh. Artinya terjadi hubungan antara negara yang mengakui dan diakui, yang meliputi hubungan dagang, ekonomi dan diplomatik.

Bentuk-bentuk Negara
Dalam mencari sutau teori bernegara yang konkret, tentunya tidak terlepas dari teori bernegara pada umumnya. Setelah mempelajari teori terjadinya negara dan kedaulatan negara dimana sebagian proses terbentuknya  negara Indonesia termasuk didalamnya, maka perlu diketahui lebih mendalam lagi bahwa menurut teori-teori modern sekarang ini, bentuk negara yang terpenting adalah negara kesatuan dan negara serikat.
1)    Negara Kesatuan
Negara kesatuan adalah suatu negara yang merdeka dan berdaulat, hanya ada satu pemerintah (pusat) yang mengatur seluruh daerah.
2)    Negara Serikat (Federal)
Negara serikat adalah suatu negara yang merupakan gabungan dari beberapa negara bagian dari negara serikat itu.

Adapun bentuk kenegaraan lainnya didunia dia nataranya sebgai berikut:
1.    Negara Dominion
suatu negara yang tadinya daerah jajahan inggris yang telah merdeka dan berdaulat, termasuk mengurus politik  ke dalam dan keluar negeri.
2.    Negara Protektorat
suatu negara yang berada di bawah perlindungan negara pelindung biasanya soal hubungan luar negeri dan pertahanan.
3.    Negara Uni
Negara Uni adalah dua atau lebih negara yang masing-masing merdeka dan berdaulat tetapi mempunyai satu kepala negara yang sama.
4.    Mandat dan Trust
Negara bekas jajahan yang kalah perang dalam perang Dunia II, kemudian diatur oleh pemerintah perwalian dengan pengawasan komisi mandat PBB disebut negara mandat, sedangkan negara yang pemerintahannya diawasi dewan perwakilan PBB disebut negara trust.

Pengertian Bangsa
Proses terbentuknya suatu negara terpusat modern yang penduduknya meliputi satu nasionalitas merupakan proses pembentukan bangsa negara. Pengertian bangsa dalam istilah satu bangsa berbeda dengan pengertian bangsa dalam istilah bangsa-negara. Ben Anderson, seorang ilmuan politik dari Universitas Cornell merumuskan pengertian bangsa secara unik. Menurut pengamatannya, bangsa merupakan komunitas politik yang dibayangkan dalam wilayah yang jelas batasnya dan berdaulat.

Warga Negara
Warga negara adalah penduduk  sebuah negara atau bangsa berdasarkan keturunan, tempat kelahiran, dan sebagainya yang mempunyai kewajiban dan hak penuh sebagai seorang warga negara dari itu.

Hak dan Kewajiban Warga Negara

1.    Wujud Hubungan Warga Negara dengan Negara Wujud hubungan warga negara dan negara pada umumnya berupa peranan (role).
2.    Hak dan Kewajiban Warga Negara Indonesia Hak kewajiban warga negara Indonesia tercantum dalam pasal 27 sampai dengan pasal 34 UUD 1945.

Hak Warga Negara Indonesia:
•    Setiap warga negara berhak mendapatkan perlindungan hukum
•    Setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak.
•    Setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di mata hukum dan di dalam    pemerintahan
•    Setiap warga negara bebas untuk memilih, memeluk dan menjalankan agama dan kepercayaan masing-masing yang dipercayai
•    Setiap warga negara berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran
•    Setiap warga negara berhak mempertahankan wilayah negara kesatuan Indonesia atau nkri dari serangan musuh
•    Setiap warga negara memiliki hak sama dalam kemerdekaan berserikat, berkumpul mengeluarkan pendapat secara lisan dan tulisan sesuai undang-undang yang berlaku.
Kewajiban Warga Negara Indonesia
•    Setiap warga negara memiliki kewajiban untuk berperan serta dalam membela, mempertahankan kedaulatan negara indonesia dari serangan musuh
•    Setiap warga negara wajib membayar pajak dan retribusi yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah (pemda)
•    Setiap warga negara wajib mentaati serta menjunjung tinggi dasar negara, hukum dan pemerintahan tanpa terkecuali, serta dijalankan dengan sebaik-baiknya
•    Setiap warga negara berkewajiban taat, tunduk dan patuh terhadap segala hukum yang berlaku di wilayah negara indonesia
•    Setiap warga negara wajib turut serta dalam pembangunan untuk membangun bangsa agar bangsa kita     bisa berkembang dan maju ke arah yang lebih baik.


Tanggung jawab Warga Negara
Dipundak warga negara terpikul beban tanggungjawab yang mesti ditunaikan oleh setiap warga negara secara bertanggungjawab. Hal ini merupakan konsekuensi logis sebagai warga negara. Dengan kata lain, dalam setiap warga negara melekat tanggungjawab yang harus dipahami dan dilaksanakan oleh setiap diri warga negara dengan sebaik baiknya.

Warga negara yang mampu menunaikan tanggungjawabnya dalam kehidupan masyarakat dan negaranya, dengan sendirinya sangat menentukan keberlangsungan kehidupan negara tersebut. Pembangunan politik sebagai aspek dalam pembangunan negara, sangat ditentukan oleh tanggungjawab yang ditunaikan warga negara. Dengan merujuk pada pengertian pembangunan politik, dapatlah kita pahami bahwa dalam pembangunan politik terkandung aspek-aspek yang penting untuk diperhatikan agar kepentingan berjalannya pembangunan politik itu. Apa sajakah aspek-aspek itu, dan bagaimana hubungan antaraspek itu, sudah barangtentu mesti kita telaah secara cermat untuk memperoleh pemahaman yang utuh tentang dimensi-dimensi dalam pembangunan politik. Adapun tanggung jawab seorang warga negara sebagai berikut:
1. Mewujudkan kepentingan nasional
2. Ikut terlibat dalam memecahkan masalah-masalah bangsa
3. Mengembangkan kehidupan masyarakat ke depan
4. Memelihara dan memperbaiki domokrasi

Demokrasi
         Demokrasi adalah sebuah bentuk atau sistem pemerintahan yang segenap rakyat turut serta memerintah dengan perantaraan wakilnya. Makna lainnya adalah gagasan atau panadangan hidup yang mengutamakan persamaan hak dan kewajiban serta perlakuan yang sama bagi semua warga negara. Salah satu pilar demokrasi adalah prinsip trias politica yang membagi ketiga kekuasaan politik negara untuk diwwujudkan dalam tiga jenis lembaga negara yang saling lepas dan berada dalam peringkat yang sejajar satu sama lain.


Referensi:
( sumber: Pendidikan Kewarganegaraan, Retno L. & Setiadi, 2008: 4-13 )
( http://id.wikipedia.org/wiki/Negara )
(sumber: Kewarganegaraan 1, Drs.H.Tri Suharno, 2007: 10-19 )
( http://syadiashare.com/hak-dan-kewajiban-warga-negara.html )
(sumber: Ilmu Politik, Ramlan Surbakti, 2008: 42 )
(http://www.anneahira.com/pengertian-demokrasi.htm )

Tidak ada komentar:

Posting Komentar