Keadilan
adalah kondisi kebenaran ideal secara moral mengenai sesuatu hal, baik
menyangkut benda atau orang. Menurut sebagian besar teori, keadilan memiliki
tingkat kepentingan yang besar. John Rawls, filsuf Amerika Serikat yang
dianggap salah satu filsuf politik terkemuka abad ke-20, menyatakan bahwa "Keadilan
adalah kelebihan (virtue) pertama dari institusi sosial, sebagaimana halnya
kebenaran pada sistem pemikiran" . Tapi, menurut kebanyakan teori juga,
keadilan belum lagi tercapai: "Kita tidak hidup di dunia yang adil" .
Kebanyakan orang percaya bahwa ketidakadilan harus dilawan dan dihukum, dan
banyak gerakan sosial dan politis di seluruh dunia yang berjuang menegakkan
keadilan. Tapi, banyaknya jumlah dan variasi teori keadilan memberikan
pemikiran bahwa tidak jelas apa yang dituntut dari keadilan dan realita
ketidakadilan, karena definisi apakah keadilan itu sendiri tidak jelas.
keadilan intinya adalah meletakkan segala sesuatunya pada tempatnya.
Keadilan
berasal dari kata adil. Menurut W.J.S. Poerwodarminto kata adil berarti tidak
berat sebelah, sepatutnya tidak sewenang-wenang dan tidak memihak.
Pembagian keadilan menurut
Aristoteles:
1.
Keadilan Komutatif adalah perlakuan terhadap seseorang yang tidak melihat
jasa-jasa yang dilakukannya.
2.
Keadilan Distributif adalah perlakuan terhadap seseorang sesuai dengan
jasa-jasa yang telah dibuatnya.
3.
Keadialn Kodrat Alam adalah memberi sesuatusesuai dengan yang diberikan orang
lain kepada kita.
4.
Keadilan Konvensional adalah seseorang yang telah menaati segala peraturang
perundang-undangan yang telah diwajibkan.
5.
Keadilan Menurut Teori Perbaikan adalah seseorang yang telah berusaha
memulihkan nama baik orang lain yang telah tercemar.
Pembagian keadilan menurut Plato:
1.
Keadilan Moral, yaitu suatu perbuatan dapat dikatakan adila secara moral
apabila telah mampu memberikan perlakuan yang seimbang antara hak dan
kewajibannya.
2.
Keadilan Prosedural, yaitu apabila seseorang telah mampu melaksanakan perbuatan
adil berdasarkan tata cara yang telah diterapkan.
2. KEJUJURAN dan KEBENARAN
Jujur
adalah sebuah ungkapan yang acap kali kita dengar dan menjadi pembicaraan. Akan
tetapi bisa jadi pembicaraan tersebut hanya mencakup sisi luarnya saja dan
belum menyentuh pembahasan inti dari makna jujur itu sendiri. Apalagi perkara
kejujuran merupakan perkara yang berkaitan dengan banyak masalah keislaman,
baik itu akidah, akhlak ataupun muamalah; di mana yang terakhir ini memiliki
banyak cabang, seperti perkara jual-beli, utang-piutang, sumpah, dan
sebagainya. Jujur
bermakna keselarasan antara berita dengan kenyataan yang ada. Jadi, kalau suatu
berita sesuai dengan keadaan yang ada, maka dikatakan benar/jujur, tetapi kalau
tidak, maka dikatakan dusta. Kejujuran itu ada pada ucapan, juga ada pada
perbuatan, sebagaimana seorang yang melakukan suatu perbuatan, tentu sesuai
dengan yang ada pada batinnya. Seorang yang berbuat riya’ tidaklah dikatakan
sebagai seorang yang jujur karena dia telah menampakkan sesuatu yang berbeda
dengan apa yang dia sembunyikan (di dalam batinnya). Demikian juga seorang
munafik tidaklah dikatakan sebagai seorang yang jujur karena dia menampakkan
dirinya sebagai seorang yang bertauhid, padahal sebaliknya.
Macam-macam
kejujuran:
1. Jujur dalam niat kehendak
2. Jujur dalam ucapan
3. Jujur dalam tekad dan memenuhi
janji
4. Jujur dalam perbuatan
5. Jujur dalam kedudukan agama
3. KECURANGAN
Menurut
G. Jack Bologna, Robert J. Lindquist dan Joseph T. Wells. Kecurangan adalah
penipuan kriminal yang bermaksud memberi manfaat keuangan kepada si penipu.
Pengertian tersebut menjelaskan bahwa kriminal bukan digunakan secara ketat
dalam arti hukum. Kriminal berarti setiap tindakan kesalahan yang serius yang
dilakukan dengan maksud jahat. Dengan demikian, meskipun seorang pelaku
kecurangan dapat menghindari penuntutan kriminal secara berhasil, tindakan
kriminal mereka tetap dipertimbangkan. Kecurangan adalah istilah umum, mencakup
berbagai ragam alat yang kecerdikan manusia dapat direncanakan, dilakukan oleh
seseorang individual, untuk memperoleh manfaat terhadap pihak lain dengan
penyajian yang palsu. Tidak ada aturan yang tetap dan tanpa kecuali dapat
ditetapkan sebagai dalil umum dalam mendefinisi kecurangan karena kecurangan
mencakup kekagetan, akal muslihat, kelicikan dan cara-cara yang tidak
layak/wajar untuk menipu orang lain. Batasan satu-satunya mendefinisikan
kecurangan adalah apa yang membatasi sifat serakah manusia. Selama ini,
kecurangan dicirikan oleh penipuan (deceit), penyembunyian (concealment), atau
pelanggaran kepercayaan (violation of trust). Tindakan-tindakan tersebut tidak
tergantung pada aplikasi ancaman pelanggaran atau kekuatan fisik. Kecurangan
dilakukan oleh individual dan organisasi untuk memperoleh uang, kekayaan atau
jasa, untuk menghindari pembayaran atau kerugian jasa, atau untuk mengamankan
kepentingan pribadi atau usaha.
4. PEMBALASAN
Pembalasan
adalah sebuah perilaku yang ditujukan untuk mengembalikan perbuatan sesorang.
Ada pembalasan dalam hal kebaikan dan ada pembalasan yang bersifat buruk.
Pembalasan
juga bisa disebut sebagai hukuman ataupun anugrah, pembalasan diartikan sebagai
hukuman ketika seseorang mendapatkan kejadian buruk setelah berbuat kejahatan
kepada orang lain dan sebaliknya, pembalasan diartikan sebagai anugrah ketika
seseorang mendapatkan keuntungan setelah orang tersebut berbuat baik kepada
orang lain.
Pembalasan
bisa datang dari sesama manusia ataupun dari Allah swt. Banyak cara untuk
membuat hamba-Nya jera ataupun bahagia, karena rejeki atau musibah datang dari
arah yang tidak pernah kita duga.
SUMBER:
http://gitaanggeliya.blogspot.com/2010/11/pengertian-keadilan.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar