Sabtu, 12 November 2011

CONTOH KASUS PENDERITAAN dan KEADILAN

  1. Perusakan kemurnian islam dan penderitaan umat akibat gerakan NII KW XI dan AL-ZAYTUN-Seri AL-ZAYTUN 2
Berbagai kasus pencemaran ajaran-ajaran suci agama Islam telah dicemari oleh gerakan dakwah Al-Zaytun yg bermarkas di Indramayu Jawa Barat. Perusakan Episode I Perusakan kemurnian Islam di KW IX NII sebenarnya telah dilakukan melalui pencemaran jauh hari sebelumnya oleh ulahbeberapa oknum tepatnya sebelum tahun 1992 di mana nilai-nilai eikhlasan sudah tidak murni lagi. Watak mereka cenderung kepada duniawi penafsiran ayat sudah tidak lagi sesuai dgn sunnah Rasul menekan tahadap jama’ah gaya bidup berhura-hura. Bila Rasulullah saw mengajarkan dalam Islam utk hidup prihatin amanah pada umat harta digunakan utk kemashlatan umat dan perjuangan. Akan tetapi perjuangan oleh beberapa oknum tersebut dimanfaatkan menurut selera mereka. Ayat yg bunyinya “Kuluu min thayyibaati..” ditafsirkannya menjadi “Makanlah yg enak-enak.” Mulai tahun 1988-1989 Saya meneliti ada beberapa oknum yg membuat kerusakan yaitu Nurdin dan Yahya alias Tsabit atau Joni yg menyebabkan thoifah di Bandung banyak yg mundur krn penyelewengan kepemimpinan yg tidak bertanggungjawab. Sebelum kemunculan Abu Toto di KW IX mereka sudah mempunyai gaya dgn cara menekan terhadap jama’ah hidup bermewah-mewah beli mobil dari dana jama’ah. Semestinya dakwah dilakukan utk mengayomi jama’ah. Rumah utk jama’ah dipakai oleh mereka seolah-olah rumah itu bukan milik jama’ah. Bahkan sebuah bengkel milik umat diakui sebagai milik mereka sedangkan pemiliknya dikendalikan. Sewaktu jama’ah sehat mereka manfaatkan tapi ketika umat sedang lemah mereka tinggalkan. Kasus-kasus dan perilaku-peristiwa Nurdin ini diungkapkan sampai terdengar di telinga Abi Karim krn ada pengaduan dan beberapa umat. Oknum-oknum ini lalu dikenakan hukuman oleh Abi Karim berupa pencopotan wewenangnya dan di-nonaktifkan. Tahun 1992 Abi Karim wafat. Sepeninggal beliau jabatan panglima wilayah digantikan oleh Haji Rais. Tetapi masa kepemimpinan Haji Rais ini tidak berlangsung lama krn ia tertangkap pihak penguasa yg kemudian tersiar khabar bahwa penangkapan Haji Rais itu adl sebuah rekayasa Toto Abdus Salam. Perusakan Episode II Pengrusakan periode kedua ini dimotori langsung oleh Toto. Saya masih teringat bersamaan dgn hari tejadinya peristiwa penangkapan Haji Rais . Pada hari itu Ali datang meminta saya utk mencarikan sebuah rumah kontrakan dgn segera dalam tempo 24 jam. Dikatakan bahwa situasi sedang rawan para pemimpin sedang dikejar semua. Soal dana disuruh saya mencari sendiri. Malam itu juga saya mencari hingga dapat rumah kontrakan yg berlokasi di tepi jalan sesuai permintaan Ali. Di rumah itulah yg kemudian ditempati oleb Toto Abdus Salam bersama Nurdin Djaidjuli dan Handoko sebagai pusat aktifitas mereka itu berlangsung selama 3 minggu. Di tempat itu mulai lahirnya program penghancuran ummat secara lbh terorganisir dan sistematis. Bersamaan dgn itu ada sesuatu yg janggal Saya tidakmelihat keberadaan Abdul Syukur dan Abi Kudus yg saya harapkankemunculannya. Tentang keberadaan mereka berdua saya pernah tanyakan perihal itu kepada Ali “..Kenapa tidak menghubungi keduaAbi itu” Ali hanya menjawab bahwa ia khawatir dgn pembicaraan kedua orang itu akan diketahui olehToto. Setelah Haji Rais ditangkap turun sebuah Qoror . Qoror itu menyatakan bahwa Toto dilantik menjabat sebagai “Mudabir bin Yabah” . Sebenarnya jabatan itu tidak sah krn tidak pemah dikukuhkanoleh Komandan Tertinggi NII. Sejak itu Toto mengambil alih kekuasaan KW IX. Program Totoyang pertama adl melakukan pembersihan orang-orang yg tidak loyal menurut penilaian dia. Di Bekasi Utara Selatan Barat Timur sangat banyak. Disingkirkannya tokoh-tokoh tua Abdul Kudus dan Abdul Syukur sebagai aparat wilayah tanpa alasan yg jelas. Juga disingkirkannya Amer seorang Komandan Bekasi krn terlalu banyak protes. Sejak itu ketiga tokoh itu tak pernah muncul di tengah ummat. Jadilah periode 1992 merupakan babak dimulainya penghancuran ummat secara besar-besaran. Dulu semasa Abi Karim tidak ada yg namanya kewajiban 58 12 tetapi di masa Toto ditetapkan 58 12 menjadi wajib hukumnya. Amer menolak keputusan ini. Sejak itulah dimulai program penghancuran potensi umat secara sistematis. Adapun langkah-langkahnya adl sebagai berikut Perombakan semua struktur. Program penyedotan dana habis-habisan. Zakat Fitrah yg sebelumnya hanya 25 liter menjadi Rp 50.000 ; Infaq sebelumnya tidak dipaksakan terserah jama’ah mau memberi berapa saja kini menjadi kewajiban Rp25.000 per orang sampai kemudian meningkat dari tahun ke tahunnya; Harakat Ramadhan diwajibkan Rp 50.000 termasuk para mas’ul dan para mas’ul tidak boleh menerimanya; Harakat Qurban diwajibkan per orang utk memenuhinya yg dimulai dgn ‘azam minimal seekorkambing boleh dicicil. Mulai saat itu semua ummat menjadi stress. Ada yg menjual rumah menjualtanah bahkan ada yg menghutang. Ada kasus 2 orang di jajaran saya menjual tanahnya utk memenuhi itu semua. Tindakanitu diambil krn ia dilarang bekerja utk memenuhi itu semua. Menjadi kewajiban mengeluarkan dana 58 12 dalam tiap adakesempatan malah sudah menjadi motto misalnya dalam acaramusyahadah . Dan seluruh orang yg hadir dalam acara itu dikuras habis isi saku dan dompetnya tidak luput juga kepada merekayang memakai perbiasan harus dibukanya utk memenuhi danamusyahadah. lidak ada acara MII kalau tidak ada 58 12. tidak adamunakahat kalau tidak ada 58 12. Tidak ada isti’dzaii kalau tidak ada 58 12. “Ente butuh tidak Lembaga/Negara; kalau butuh menjadi warga atau aparat permohonan apa saja harus ada 58 12 kata mereka.” Kepada seluruh mas’ul jajaran dan ummat wajib memenuhi program Qiradl sejumlah 2.000 gr . Jika dihitung 1 Kg. Di daerah Jakarta Timur misalnya daerah ini mempunyai sebanyak 12 Komandemen maka berjumlah 24 Kg. Kalau harga 1 gr. emas pada waktu itu adl Rp 26.000 maka 12x 2 gr x Rp.26.000 sama dgn sejumlah uang yg terkumpul adl Rp 624.000.000 belum lagi di tempat lainseperti Bekasi yg mempunyai 6 komandemen. Program Khijanah Tajwidiyah Hasil penyedotan-penyedotan dana Toto cs membeli tanahsawah dgn luas berhektar-hektar lengkap dgn hullernya di daerah Subang. Ditetapkan bahwa ummat wajib membeli beras nomer satu itu juga kecap sabun mandi sabun cuci serta ikan asin/teri kering. Dengan program wajib khijanah ini menyebabkan banyak mas’ul-mas’ul bertumpuk hutang. Untuk memenuhi kewajiban program-program Toto dkk ini ummat dan Mas’ul jadi berkepribadian pecah . Program Penghancuran Ekonomi. Seorang ummat di jajaran Musa bertemu saya di Bekasi. Dahulu dia seorang preman ingin tobat setelah sampai dakwah kepadanya. Masya Allah dia jual rumah satu-satunya dan orangtua dia mempunyai istri dan 3 orang anak. Rumahitu dijual dan uangnya diberikan utk program qiradl. Sedangkan Rp 2juta di berikan utk keperluan malja . Sisa uang itu dibelikannyasebuah sepeda motor utk mencari nafkah dgn mengojek. Kemudianusaha motor ojeknya tidak lancar. Dia menganggur. Sewaktu dia sakittidak ada yg mengurusinya. Begitulah cacara KW IX memperlakukanjama’ahnya yg dibuat melaiat sedangkan pimpinan berfoya-foya dgn segala kemewahan yg didapat dari umat. Begitu pun ketika ada program tahawul . Beruntung saya tetap di Kramat jati sedangkan orang-orang di sekitar saya ada yangdioper ke Bekasi dan daerah-daerah lainnya. Mereka wajibmangeluarkan 58 12 lagi. Setiap kali ada penciptaan proyek apakahitu tahawul sebetulnya dibaik itu ada terkandung maksud menciptakanuang. Jadi bukan proyek membangun bukan pula strategi perjuangan.Kalau infaq masih dapat ditolelir tapi bagaiman dgn tabunganqiradl ? Janji akan dikembalikan tapi sampai sekarang tak satu pun aset yg di kembalikan orangnya pun tidak mereka urus. Selama Abdul Kudus dan Abdul Syukur tidak menampakkan diri. Alternatifnya saya mengikuti secara uluhiyah berarti al-ummah berarti juga at-thariq jadi ibadah ilahiyah berdasarkan struktur. Tetapi saat itu saya berhadapan dgn ujian lain struktur menyatakan bahwa ibadah shalat itu tidak wajib. Bertentangan dgn apa yg disampaikan oleh almarhum Imam Karto “Ibadah mahdhah itu wajib!” Sehingga saya shalat sendirian. Ada seorang aparat bernama Udin yg berani menyatakan bahwa ibadah shalat itu adl tata cara menghina Tuhan menghina Allah. Dia bilang shalat itu meledek Tuhan tata cara PKI. Sejak dia menyatakan demikian sejak itu ummat di komandemen tidak shalat. Istilah shalat tetap dipakai tapi utk arti yg lain yaitu berbentuk aktivitas bukan ritual misal dakwah merekrut umat musyahadah talim syuro mengejar target dan lain-lain tidak pakai jilbab agar tidak tercium oleh pihak penguasa. Kasus-kasus Penderitaan Ummat Di Ciledug orang-orang pada takut utk mundur mungkin mereka di ancam. Tetapi kalau kita diam sama saja kita menyimpanini berbahaya. Dengan munculnya Toto ke tingkat struktur atas banyak orang di-ma’zul. Kalau ada yg mau nikah langsung ditanyakan mana 58 12 “Berapa biaya numakahatnya? Rp 20.000 itu kurang perbanyak!” Jama’ah nisa’ disamakan sebagai devisa non-migas. Semakin banyak progam nisa’ semakin banyak pula income pemasukan uang. Waktu itu memakai istilah begitu padahal tahun 1990 munakahat betul-betul selektif terbukti dari taftis ; masalah kerja tempat tmggal perabotan dapur saat itu terasakan bahwa berqur’an itu indah. Karena ingin melaksanakan syariat Islam. Berbanding terbalik dgn usaha Toto yg penting dari usaha ini bagaimana uang bisa masuk. Kasus lainnya adik ipar saya sendiri kasusnya sewaktu dakwah di Sumur batu ia dijebak dan ditangkap. Dia dilaporkan ke RW lalu dibawa ke Koramil. Di Koramil ia diinterogasi dan bahkan dianiaya seluruh tubuhnya disulut api rokok agar mengaku siapa pemimpinnya. Lalu pihak Koramil meminta tebusan sejumlah uang sebanyak Rp. 500.000 utk tebusan pembebasannya. Kejadian ini saya sampaikan ke tingkat atas. Namun aneh jawaban yg saya terima dari atas sangat menyakitkan hati. Syaifullah seorang atasan menuduh bahwa kasus tersebut adl rekayasa saya demi sejumlah uang. Katanya “Kami mau menanggapi laporan saudara krn laporan saudara tidak komplit ini pasti rekayasa demi mendapatkan uang.” Dengan adanya kasus ini saya mengalami sakit perut yg belum pernah saya alami akibat stress. Yang dapat saya lakukan hanya mengbibur diri bahwa memilih jalan hidup ini tentu dgn berbagai pertimbangan hati-hati terhadap trik demi trik. Guru saya pernah mengingatkan hati-bati dgn Adah Djaelani bahwa dia adl orangnya Ali Moertopo. Kasus lain pernah seorang jama’ah saya nasehati agar sebaiknya jangan tinggal di pos bergabung bersama dgn para bujangan. Kerena istri dan anaknya membutuhkan perhatian sejumlah uang utk infaq dan qiradl sebaiknya di manfaatkan utk kepentingan rumah tangganya. Nasehat ini di turuti olehnya walau kemuadian dia melayangkan sepucuk surat pengunduran diri. Kasus ini oleh pimpinan saya sampai ke jajaran daerah. Lalu saya di panggil dan di interogasi bahkan di ancam hendak di pukul segala dgn tuduhan saya menyuruh orang utk mundur. Padahal dia mundur itu memang langkah yg diambil oleh keputusannya sendiri. Hati nurani saya mengatakan kalau Toto cs itu adl seorang infiltran. Saya pernah di nasehati guru saya bahwa banyak musuh-musuh yg di masukkan ke dalam NII. Juga beliau bilang bahwa dalam politik kebijaksanaan lawan selalu ada berbagai unsur negosiasi. Coba bayangkan tiap ada kejadian selalu ada di komandemen desa. Anehnya dgn terjadinya kasus Pandeglang yg di ekpos berhari-hari di media masa harian pos kota tertera dgn identitas tentang Abu Toto Abdus Salam sangat lengkap terperinci seperti asal-usul orang riwayat hidupnya. Tapi mengapa Toto bebas bergerak? Padahal Laksus pada saat itu bekerja dgn sanagt luar biasa. Masa Cuma menangkap orang semacam Toto saja tidak mampu padahal ada di depan hidungnya? Jadi kesimpulannya semua ini merupakan sebuah rekayasa dalam rangka menghancurkan mujahid Islam dari dalam. Jika kini ada pesantren bernama Al-Zaytun biaya pesantren itu adl dari hasil keringat darah umat Islam yg menderita hidupnya pada tiap harinya selama bertahun-tahun dan jika ada orang yg sekarang mau bekerja utk membantu Toto cs mengurusi pesantren Al-Zaytun itu adl orang-orang munafikin meni’mati dari hasil penderitaan dan pengorbanan umat Islam. Kasus lainnya ada seorang preman di proyek senen. Begitu datang dakwah kepadanya dia mempunyai harapan bertobat kepada Allah tetapi krn penyelewengan Toto cs ia dendam sampai sekarang. Lainnya tentang pak rakhmat komandan saya menghadapai kenyataan tragis tentang keluarganya. Ia tidak tahu rumahnya telah di jual dan anaknya menjadi pelacur sementara pak Rahmat berada di Surabaya dalam rangka bertugas dan tidak boleh membawa dan berkomunikasi dgn kelurganya berita itu dituturkan pak Rahmat kepada saya. Tidaklah aneh bila sekarang ini anaknya yg menjadi pelacur. Inilah akibatnya banyak generasi-generasi muda tidak ada yg jadi satu pun kebutuhan anak tidak terpenuhi. Kalau generasi-generasi tua saja yg berjuang sedangkan generasi berikutnya di abaikan maka tentu kita tidak akan berhadapan dgn kondisi rakyat Islam yg seperti ini. Kasus lain Ibrahim hendak menikahkan umat seorang nisa’ bemama Nur’aeti. Kabupaten harus mempunyai kewajiban mentaftis mereka. Tetapi pihak daerah sudah setuju katanya krn harus bertanggung jawab kepada Allah. Terus bagaimana? Ya harus dilaksanakan cuma semalam. Siangnya dilangsungkan pernikahan sore selesai; malamnya tidur di Ibrahim; besok pagi pasangan nisa itu kabur. Ditinggal begitu saja nisa itu sampai sekarang laki-laki itu tidak diketahui identitasnya dan dari mana asal-usulnya itu tidak kembali lagi. Dicari pun tidak pernah dapat. Nisa ini sudah berkorban krn tidak di setujui oleh pihak keluarganya utk menikah . Berita itu sampai masuk koran ditinggal kabur oleh lelaki itu dan tak pernah kemabli. Karena tidak dapat berbuat apa-apa nisa itu memutuskan utk pergi dari rumah orang tuanya yg tinggal di Pondok Labu dan tinggal menginap di rumah Ibrahim. Komandemen kabupaten membicarakan mengenai nisa ini. Pulang ke rumah tidak mungkin krn status dia tidak perawan lagi. Kemudian saya putuskan utk memberi bantuan tempat tinggal di rumah saya soalnya di rumah istri saya tinggal sendirian. Kalau mau ia bisa menemani istri saya di rumah bukan di jadikan sebagai pembantu. Saya siap mengajaknya dan ternyata ia siap. Maka tinggallah ia di rumah menemani istri saya. Mundur terlalu banyak masalah yg tak dapat diselesaikan semua masalah itu tertumpuk di kepala saya; kalau saya selesaikan secara benar malah saya dituduh berkhianat. Masalah ditambah dgn adanya program baru di wilayah tentang dana moneter dgn memakai anggaran defisit dgn mengganti program MKT 13 yg sudah berlaku sejak pertama diproklamasikan. Contohnya seperti negara-negara maju seperti Jepang misalnya. Sejak dilemparkannya masalah itu mulai dari program Qiradl Harakat Ramadhan Harakat Qurban penekanan infaq dll. Yang tadinya saya sudah bertahan dan bersabar akhirnya mulai tidak dapat menerima semua ini saya putuskan kalau dia berani melanggar MKT 13 saya anggap ibaratkan MKT 13 itu sebuah rel maka saya menyatakan bahwa kalau KW 9 melanggar MKT 13 itu maka pada hari ini KW 9 adl merah bukan lagi hijau. Kalau program ini bisa gol dan anggaran defisit jadi dilaksanakan maka gerakan sudah bukan lagi NII KW 9. Temyata program pelanggaran MKT 13 itu jadi dilaksanakan. Dilanggarnya MKT 13 itu maka saya ambil keputusan mundur. Keputusan mundur itu berdasarkan analisa MKT 13 dilanggar Sistem pengkaderan tidak ada Ini sebuah rekayasa penghancuran mujahid Islam dari dalam. Apalagi sahabat-sahabat saya satu-persatu sudah bertumbangan. Kesimpulan saya bahwa NII gerakan Soeharto cs. Analisa lainnya ulama tidak ada dalam segi marhamah tidak ada terbukti dgn tidak adanya hubungan intraksi antar individu satu dgn lainnya. Rasa persaudaraan tidak ada; berbeda jauh dgn sunnah Rasulullah saw dgn para sababat-sahabatnya. Apakah itu di Mekah maupun di Madinah. Semasa saya di Misi Islam pun marhamah dapat saya rasakan benar. Sakitnya saudara kita kita bantu. Semasa masih aktif kita putuskan hubungan dgn masyarakat luar masalah hidup sudah kita teken kontrak full timer. Jadi terciptalah ketergantungan. Hanya Allah yg menolong saya tetap bermasyarakat lagi setelah keluar dari KW 9. Tokoh-Tokoh Perusak KW 9 Toto Abdus Salam Nurdin Yahya Handoko Djaidjuli Aseng Maktal JamalKarim Oji Ayub Abdul Halim Mali Makang Ajid Ali Kumis . Dalam berjuang mempelajari Islam tiada niat sedikit pun utk mencari kekayaan jabatan atau keduniawian lainnya. Yang ada dalam diri saya adl berjuang fisabilillah menegakkan kalimatullah. Harapan saya tegaknya Negara Islam di Indonesia. Jadi keinginan saya sebagaimana dgn yg dikehendaki Allah dan Rasul-Nya. Bahwa manusia diciptakan utk beribadah. Allah mengutus rasul-Nya dgn Din yg haq dan petunjuk utk menegakkan Dien itu sendiri berarti kita harus mencontoh rasul. Bahwa ibadah kepada Allah dalam segala situasi dan kondisi harus mencontoh rasul. Jadi rasul diutus membawa misi menegakkan dienullah mewujudkan Madinah di muka bumi. Madinah adl isim makan diin. Berarti manusia kembali kepada fitrahnya jadi dgn diberlakukannya syariat Islam terhadap manusia itu baik manusia mukmin kafir diberlakukanlah syariat Islam. Berjuang dgn cara demikian bukan merupakan berjuang dgn cara Rasulullah dan bukan pula perjuangan yg diperjuangkan oleh SMK sebagaimana tertuang dalam karya-karyanya dan juga apa yg mereka perjuangkan itu sudah melenceng dari Bai’at itu sendiri seperti ada point-point saya tidak akan berbuat noda kepada Allah Rasulullah .. atau saya tidak akan berkhianat kepada perintah-perintah Allah Rasulullah .. dibandingkan dgn apa yg telah dilakukan oleh KW IX jelas merupakan sebuah pengkhianatan. Hadits sahih “Madinah itu haram dari ini dan itu dilarang memotong pohon dan dilarang mengada-ada. Siapa saja yg mengada-adakan segala sesuatu akan dilaknat oleh Allah malaikat dan manusia seluruhnya.” Atas ulah Toto cs yg mengatas namakan Islam tapi melarang orang shalat membuat umat menderita. Tengah dicari-cari oleh umat Islam peda umumnya. Rasulullah saw sebagai seorang figur pemimpin pada saat itu antara kekuatan gerakan Abdullah bin Ubay. Kalau Abdullah bin Ubay adl seorang figur yg hanya mempengaruhi dan merecoki tapi tidak mempengaruhi struktur ia tidak berada sebagai penentu kebijakan pemerintahan. Dan dia tidak berada dalam barisan kaum Muhajirin dan Anshar. Dia banya berada dan bergerak di kalangan Yahudi Khasraj dan Nasiani. Ada yg bisa ditarik sebagai sebuah kesimpulan tentang perjuangan kita di masa sekarang Pertama di KW IX orang yg belum berbai’at di tafsirkan sebagai kafir Mekkah. Padahal kita tidak bisa mengkiaim begitu saja. Kalau status ke mukminannya berdasarkan kewarga negaraan saja maka akan tercipta ketergantungan yg membahayakan. Teori yg digunakan adl teori menciptakan si bodoh yg berguna dan ini adl teori PKI. Kedua penciptaan ketergantungan umat. Ummat tidak diperbolehkan melanjutkan pendidikannya bekerja mencari nafkah meninggalkan keluarganya dan beraktivitas secaia full timer. Padahal Rasulullah saw tidak pernah mengajarkan kepada umatnya utk meninggalkan aktivitas mereka di dunia dalam mencari nafkah keluarga dan usaha.

2. RASA KEADILAN DALAM KASUS-KASUS KORUPSI
Dalam beberapa kali pernyataan, disampaikan oleh Kementerian Dalam Negeri bahwa lebih separuh Kepala Daerah Kabupaten/Kota dan Provinsi di Indonesia tersangkut kasus pidana korupsi. Setidak-tidaknya yang dimnaksudkan oleh Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi itu adalah mereka yang sedang diadili di Pengadilan Negeri setempat. Jadi bukan berarti tersangkut itu akhirnya benar-benar bersalah. Hanya saja tersangkut kasus korupsi tapi kemudian pengadilan menyatakan mereka tidak bersalah.Tetapi dalam praktiknya, semangat pemberantasan korupsi itu seolah-olah adalah semangat untuk menjebloskan orang ke dalam penjara, bukan pada bagaimana agar orang tidak terjerumus kepada perbuatan yang mengakibatkan seorang kepala daerah masuk penjara.
Nah dalam urusan kasus-kasus yang menyeret Kepala Daerah ke pengadilan itu, sampailah kepada babak akhir: Kepala Daerahnya dicopot dan diganti oleh Wakil Kepala Daerah atau dilakukan pemilihan ulang. Celakanya, ketika kasus itu sudah sampai ke titik paling ujung dari perjuangan mencari keadilan di negeri ini yakni di Mahkamah Agung, sang Kepala Daerah dinyatakan bebas. Tapi waktu sudah berjalan, jabatan yang dia tinggalkan sudah digantikan oleh orang lain.
Hari Jumlat lalu di Nusa Dua Bali, Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi mengatakan, bangsa ini perlu adil bagi kepala daerah yang divonis bebas oleh pengadilan, terutama untuk masa jabatan yang hilang akibat proses hukum yang terlalu lama.
Dalam undang-undang, apabila seorang kepala daerah yang terjerat hukum kemudian divonis bebas, maka dia harus diaktifkan kembali. Bila dia menjalani proses hukum sebagai terdakwa pada awal tahun kedua dan baru dapat vonis bebas setelah banding, kasasi, dan kemudian dilanjutkan pula PK oleh Jaksa sehingga memakan waktu hingga tiga  tahun, tentu saat aktif kembali ia hanya akan menjalankan sisa jabatan selama setahun saja.

Nah, bagaimana masa jabatan yang hilang selama dua tahun itu. Apakah masa jabatannya bisa ditambah atau hanya menjalani yang setahun saja? Sungguh tak adil rasanya. Ini menjadi sorotan oleh Mendagri bersama sejumlah Kepala Daerah yang berkumpul dalam organsiasi Asosiasi Kepala Daerah. Sesungguhnya perlu dirumuskan dalam UU 32/2004 dan undang-undang terkait lainnya tentang masa jabatan yang hilang tersebut. Kalau dibiarkan begitu saja sebagai sebuah risiko, negara ini tak adil juga buat mereka yang tak bersalah.
Kemendagri, sebagaimana diakui oleh menterinya,  mengaku agak tersandera oleh banyak celah hukum yang diterjemahkan dengan berbagai sudut pandang. Seorang bupati atau walikota, misalnya, yang sudah divonis bebas demi hukum, sejatinya kan tidak boleh diproses lagi. Namun ada celah yang membuat jaksa bisa melakukan PK. Akibatnya, pihak Kementerian Dalam Negeri belum bisa mengaktifkan yang bersangkutan. Kalau ini tidak cepat-cepat diselesaikan bukan tak mungkin orang bukannya takut korupsi, tapi justru takut jadi Kepala Daerah, sebab bisa-bisa kena kait kasus korupsi tapi sebenarnya tidak bisa dihukum.
Hal lain, jika ini dibiarkan terus menerus, bukan tak mungkin negeri ini justru menjadi aneh, para Kepala Daerah jadi biang korupsi. Hasil survei Pada 2010 oleh Hongkong-based Political Economic Risk Consultancy Ltd. menempatkan Indonesia sebagai salah satu negara terkorup setelah Kamboja di kawasan Asia Pasifik. Dari hulu hingga hilir korupsi kian menggurita, seakan takkan ada habisnya.
Dengan kondisi seperti sekarang ini maka akan sulit bagi negara berkembang seperti Indonesia untuk bangkit jika tak ada komitmen kuat untuk memperbaiki birokrasi dan kinerja institusi publik. Komitmen kuat tersebut harus didukung semua pihak; eksekutif, legislatif dan yudikatif. Namun memperbaiki institusi publik dan birokrasi bukan perkara yang mudah, dibutuhkan integritas yang tinggi bagi para penegak hukum.
Lambatnya penanganan kasus-kasus besar men­cerminkan banyaknya kendala yang dihadapi oleh para penegak hukum. Kita berharap negara dapat segera keluar dari korupsi yang terus membelenggunya, sehingga harapan masyarakat mendapat keadilan dan kesejahteraan cepat terpenuhi. Semoga ke depan, siapa pun pemimpinnya bisa menyejahterakan rakyat dan tindak korupsi bisa diminimalisir. Dan yang lebih penting lagi bagaimana rasa keadilan diberikan kepada Kepala Daerah sebagaimana sudah diterakan di atas, mereka yang sudah terlajur menjalani proses hukum dan jadi pesakitan tiba-tiba dibebaskan. Tapi hak-hak mereka hilang begitu saja.


SUMBER:
http://blog.re.or.id/perusakan-kemurnian-islam-dan-penderitaan-umat-akibat-gerakan-nii-kw-ix-dan-al-zaytun-seri-al-zaytun-2.htm
http://www.harianhaluan.com/index.php?option=com_content&view=article&id=9630:rasa-keadilan-dalam-kasus-kasus-korupsi&catid=13:haluan-kita&Itemid=81

Tidak ada komentar:

Posting Komentar