- Perusakan kemurnian islam dan penderitaan umat akibat gerakan NII KW XI dan AL-ZAYTUN-Seri AL-ZAYTUN 2
Berbagai
kasus pencemaran ajaran-ajaran suci agama Islam telah dicemari oleh gerakan
dakwah Al-Zaytun yg bermarkas di Indramayu Jawa Barat. Perusakan Episode I
Perusakan kemurnian Islam di KW IX NII sebenarnya telah dilakukan melalui pencemaran
jauh hari sebelumnya oleh ulahbeberapa oknum tepatnya sebelum tahun 1992 di
mana nilai-nilai eikhlasan sudah tidak murni lagi. Watak mereka cenderung
kepada duniawi penafsiran ayat sudah tidak lagi sesuai dgn sunnah Rasul menekan
tahadap jama’ah gaya bidup berhura-hura. Bila Rasulullah saw mengajarkan dalam
Islam utk hidup prihatin amanah pada umat harta digunakan utk kemashlatan umat
dan perjuangan. Akan tetapi perjuangan oleh beberapa oknum tersebut
dimanfaatkan menurut selera mereka. Ayat yg bunyinya “Kuluu min thayyibaati..”
ditafsirkannya menjadi “Makanlah yg enak-enak.” Mulai tahun 1988-1989 Saya
meneliti ada beberapa oknum yg membuat kerusakan yaitu Nurdin dan Yahya alias
Tsabit atau Joni yg menyebabkan thoifah di Bandung banyak yg mundur krn penyelewengan
kepemimpinan yg tidak bertanggungjawab. Sebelum kemunculan Abu Toto di KW IX
mereka sudah mempunyai gaya dgn cara menekan terhadap jama’ah hidup
bermewah-mewah beli mobil dari dana jama’ah. Semestinya dakwah dilakukan utk
mengayomi jama’ah. Rumah utk jama’ah dipakai oleh mereka seolah-olah rumah itu
bukan milik jama’ah. Bahkan sebuah bengkel milik umat diakui sebagai milik
mereka sedangkan pemiliknya dikendalikan. Sewaktu jama’ah sehat mereka
manfaatkan tapi ketika umat sedang lemah mereka tinggalkan. Kasus-kasus dan
perilaku-peristiwa Nurdin ini diungkapkan sampai terdengar di telinga Abi Karim
krn ada pengaduan dan beberapa umat. Oknum-oknum ini lalu dikenakan hukuman
oleh Abi Karim berupa pencopotan wewenangnya dan di-nonaktifkan. Tahun 1992 Abi
Karim wafat. Sepeninggal beliau jabatan panglima wilayah digantikan oleh Haji
Rais. Tetapi masa kepemimpinan Haji Rais ini tidak berlangsung lama krn ia
tertangkap pihak penguasa yg kemudian tersiar khabar bahwa penangkapan Haji
Rais itu adl sebuah rekayasa Toto Abdus Salam. Perusakan Episode II Pengrusakan
periode kedua ini dimotori langsung oleh Toto. Saya masih teringat bersamaan
dgn hari tejadinya peristiwa penangkapan Haji Rais . Pada hari itu Ali datang
meminta saya utk mencarikan sebuah rumah kontrakan dgn segera dalam tempo 24
jam. Dikatakan bahwa situasi sedang rawan para pemimpin sedang dikejar semua.
Soal dana disuruh saya mencari sendiri. Malam itu juga saya mencari hingga
dapat rumah kontrakan yg berlokasi di tepi jalan sesuai permintaan Ali. Di
rumah itulah yg kemudian ditempati oleb Toto Abdus Salam bersama Nurdin
Djaidjuli dan Handoko sebagai pusat aktifitas mereka itu berlangsung selama 3
minggu. Di tempat itu mulai lahirnya program penghancuran ummat secara lbh
terorganisir dan sistematis. Bersamaan dgn itu ada sesuatu yg janggal Saya
tidakmelihat keberadaan Abdul Syukur dan Abi Kudus yg saya
harapkankemunculannya. Tentang keberadaan mereka berdua saya pernah tanyakan
perihal itu kepada Ali “..Kenapa tidak menghubungi keduaAbi itu” Ali hanya
menjawab bahwa ia khawatir dgn pembicaraan kedua orang itu akan diketahui
olehToto. Setelah Haji Rais ditangkap turun sebuah Qoror . Qoror itu menyatakan
bahwa Toto dilantik menjabat sebagai “Mudabir bin Yabah” . Sebenarnya jabatan
itu tidak sah krn tidak pemah dikukuhkanoleh Komandan Tertinggi NII. Sejak itu
Toto mengambil alih kekuasaan KW IX. Program Totoyang pertama adl melakukan
pembersihan orang-orang yg tidak loyal menurut penilaian dia. Di Bekasi Utara
Selatan Barat Timur sangat banyak. Disingkirkannya tokoh-tokoh tua Abdul Kudus
dan Abdul Syukur sebagai aparat wilayah tanpa alasan yg jelas. Juga
disingkirkannya Amer seorang Komandan Bekasi krn terlalu banyak protes. Sejak itu ketiga tokoh itu
tak pernah muncul di tengah ummat. Jadilah periode 1992 merupakan babak
dimulainya penghancuran ummat secara besar-besaran. Dulu semasa Abi Karim tidak
ada yg namanya kewajiban 58 12 tetapi di masa Toto ditetapkan 58 12 menjadi
wajib hukumnya. Amer menolak keputusan ini. Sejak itulah dimulai program penghancuran
potensi umat secara sistematis. Adapun langkah-langkahnya adl sebagai berikut
Perombakan semua struktur. Program penyedotan dana habis-habisan. Zakat Fitrah
yg sebelumnya hanya 25 liter menjadi Rp 50.000 ; Infaq sebelumnya tidak
dipaksakan terserah jama’ah mau memberi berapa saja kini menjadi kewajiban
Rp25.000 per orang sampai kemudian meningkat dari tahun ke tahunnya; Harakat
Ramadhan diwajibkan Rp 50.000 termasuk para mas’ul dan para mas’ul tidak boleh
menerimanya; Harakat Qurban diwajibkan per orang utk memenuhinya yg dimulai dgn
‘azam minimal seekorkambing boleh dicicil. Mulai saat itu semua ummat menjadi
stress. Ada yg menjual rumah menjualtanah bahkan ada yg menghutang. Ada kasus 2
orang di jajaran saya menjual tanahnya utk memenuhi itu semua. Tindakanitu
diambil krn ia dilarang bekerja utk memenuhi itu semua. Menjadi kewajiban
mengeluarkan dana 58 12 dalam tiap adakesempatan malah sudah menjadi motto
misalnya dalam acaramusyahadah . Dan seluruh orang yg hadir dalam acara itu
dikuras habis isi saku dan dompetnya tidak luput juga kepada merekayang memakai
perbiasan harus dibukanya utk memenuhi danamusyahadah. lidak ada acara MII
kalau tidak ada 58 12. tidak adamunakahat kalau tidak ada 58 12. Tidak ada
isti’dzaii kalau tidak ada 58 12. “Ente butuh tidak Lembaga/Negara; kalau butuh
menjadi warga atau aparat permohonan apa saja harus ada 58 12 kata mereka.”
Kepada seluruh mas’ul jajaran dan ummat wajib memenuhi program Qiradl sejumlah
2.000 gr . Jika dihitung 1 Kg. Di daerah Jakarta Timur misalnya daerah ini
mempunyai sebanyak 12 Komandemen maka berjumlah 24 Kg. Kalau harga 1 gr. emas
pada waktu itu adl Rp 26.000 maka 12x 2 gr x Rp.26.000 sama dgn sejumlah uang
yg terkumpul adl Rp 624.000.000 belum lagi di tempat lainseperti Bekasi yg
mempunyai 6 komandemen. Program Khijanah Tajwidiyah Hasil penyedotan-penyedotan
dana Toto cs membeli tanahsawah dgn luas berhektar-hektar lengkap dgn hullernya
di daerah Subang. Ditetapkan bahwa ummat wajib membeli beras nomer satu itu
juga kecap sabun mandi sabun cuci serta ikan asin/teri kering. Dengan program
wajib khijanah ini menyebabkan banyak mas’ul-mas’ul bertumpuk hutang. Untuk
memenuhi kewajiban program-program Toto dkk ini ummat dan Mas’ul jadi
berkepribadian pecah . Program Penghancuran Ekonomi. Seorang ummat di jajaran
Musa bertemu saya di Bekasi. Dahulu dia seorang preman ingin tobat setelah
sampai dakwah kepadanya. Masya Allah dia jual rumah satu-satunya dan orangtua
dia mempunyai istri dan 3 orang anak. Rumahitu dijual dan uangnya diberikan utk
program qiradl. Sedangkan Rp 2juta di berikan utk keperluan malja . Sisa uang
itu dibelikannyasebuah sepeda motor utk mencari nafkah dgn mengojek.
Kemudianusaha motor ojeknya tidak lancar. Dia menganggur. Sewaktu dia
sakittidak ada yg mengurusinya. Begitulah cacara KW IX memperlakukanjama’ahnya
yg dibuat melaiat sedangkan pimpinan berfoya-foya dgn segala kemewahan yg
didapat dari umat. Begitu pun ketika ada program tahawul . Beruntung saya tetap
di Kramat jati sedangkan orang-orang di sekitar saya ada yangdioper ke Bekasi
dan daerah-daerah lainnya. Mereka wajibmangeluarkan 58 12 lagi. Setiap kali ada
penciptaan proyek apakahitu tahawul sebetulnya dibaik itu ada terkandung maksud
menciptakanuang. Jadi bukan proyek membangun bukan pula strategi
perjuangan.Kalau infaq masih dapat ditolelir tapi bagaiman dgn tabunganqiradl ?
Janji akan dikembalikan tapi sampai sekarang tak satu pun aset yg di kembalikan
orangnya pun tidak mereka urus. Selama Abdul Kudus dan Abdul Syukur tidak
menampakkan diri. Alternatifnya saya mengikuti secara uluhiyah berarti al-ummah
berarti juga at-thariq jadi ibadah ilahiyah berdasarkan struktur. Tetapi saat
itu saya berhadapan dgn ujian lain struktur menyatakan bahwa ibadah shalat itu
tidak wajib. Bertentangan dgn apa yg disampaikan oleh almarhum Imam Karto
“Ibadah mahdhah itu wajib!” Sehingga saya shalat sendirian. Ada seorang aparat
bernama Udin yg berani menyatakan bahwa ibadah shalat itu adl tata cara
menghina Tuhan menghina Allah. Dia bilang shalat itu meledek Tuhan tata cara
PKI. Sejak dia menyatakan
demikian sejak itu ummat di komandemen tidak shalat. Istilah shalat tetap
dipakai tapi utk arti yg lain yaitu berbentuk aktivitas bukan ritual misal
dakwah merekrut umat musyahadah talim syuro mengejar target dan lain-lain tidak
pakai jilbab agar tidak tercium oleh pihak penguasa. Kasus-kasus Penderitaan
Ummat Di Ciledug orang-orang pada takut utk mundur mungkin mereka di ancam.
Tetapi kalau kita diam sama saja kita menyimpanini berbahaya. Dengan munculnya
Toto ke tingkat struktur atas banyak orang di-ma’zul. Kalau ada yg mau nikah
langsung ditanyakan mana 58 12 “Berapa biaya numakahatnya? Rp 20.000 itu kurang
perbanyak!” Jama’ah nisa’ disamakan sebagai devisa non-migas. Semakin banyak
progam nisa’ semakin banyak pula income pemasukan uang. Waktu itu memakai
istilah begitu padahal tahun 1990 munakahat betul-betul selektif terbukti dari
taftis ; masalah kerja tempat tmggal perabotan dapur saat itu terasakan bahwa
berqur’an itu indah. Karena ingin melaksanakan syariat Islam. Berbanding
terbalik dgn usaha Toto yg penting dari usaha ini bagaimana uang bisa masuk.
Kasus lainnya adik ipar saya sendiri kasusnya sewaktu dakwah di Sumur batu ia
dijebak dan ditangkap. Dia dilaporkan ke RW lalu dibawa ke Koramil. Di Koramil
ia diinterogasi dan bahkan dianiaya seluruh tubuhnya disulut api rokok agar
mengaku siapa pemimpinnya. Lalu pihak Koramil meminta tebusan sejumlah uang
sebanyak Rp. 500.000 utk tebusan pembebasannya. Kejadian ini saya sampaikan ke
tingkat atas. Namun aneh jawaban yg saya terima dari atas sangat menyakitkan
hati. Syaifullah seorang atasan menuduh bahwa kasus tersebut adl rekayasa saya
demi sejumlah uang. Katanya “Kami mau menanggapi laporan saudara krn laporan
saudara tidak komplit ini pasti rekayasa demi mendapatkan uang.” Dengan adanya
kasus ini saya mengalami sakit perut yg belum pernah saya alami akibat stress.
Yang dapat saya lakukan hanya mengbibur diri bahwa memilih jalan hidup ini
tentu dgn berbagai pertimbangan hati-hati terhadap trik demi trik. Guru saya
pernah mengingatkan hati-bati dgn Adah Djaelani bahwa dia adl orangnya Ali
Moertopo. Kasus lain pernah seorang jama’ah saya nasehati agar sebaiknya jangan
tinggal di pos bergabung bersama dgn para bujangan. Kerena istri dan anaknya
membutuhkan perhatian sejumlah uang utk infaq dan qiradl sebaiknya di
manfaatkan utk kepentingan rumah tangganya. Nasehat ini di turuti olehnya walau
kemuadian dia melayangkan sepucuk surat pengunduran diri. Kasus ini oleh
pimpinan saya sampai ke jajaran daerah. Lalu saya di panggil dan di interogasi
bahkan di ancam hendak di pukul segala dgn tuduhan saya menyuruh orang utk
mundur. Padahal dia mundur itu memang langkah yg diambil oleh keputusannya
sendiri. Hati nurani saya mengatakan kalau Toto cs itu adl seorang infiltran.
Saya pernah di nasehati guru saya bahwa banyak musuh-musuh yg di masukkan ke
dalam NII. Juga beliau bilang bahwa dalam politik kebijaksanaan lawan selalu
ada berbagai unsur negosiasi. Coba bayangkan tiap ada kejadian selalu ada di
komandemen desa. Anehnya dgn terjadinya kasus Pandeglang yg di ekpos berhari-hari
di media masa harian pos kota tertera dgn identitas tentang Abu Toto Abdus
Salam sangat lengkap terperinci seperti asal-usul orang riwayat hidupnya. Tapi
mengapa Toto bebas bergerak? Padahal Laksus pada saat itu bekerja dgn sanagt
luar biasa. Masa Cuma menangkap orang semacam Toto saja tidak mampu padahal ada
di depan hidungnya? Jadi kesimpulannya semua ini merupakan sebuah rekayasa
dalam rangka menghancurkan mujahid Islam dari dalam. Jika kini ada pesantren
bernama Al-Zaytun biaya pesantren itu adl dari hasil keringat darah umat Islam
yg menderita hidupnya pada tiap harinya selama bertahun-tahun dan jika ada
orang yg sekarang mau bekerja utk membantu Toto cs mengurusi pesantren
Al-Zaytun itu adl orang-orang munafikin meni’mati dari hasil penderitaan dan
pengorbanan umat Islam. Kasus lainnya ada seorang preman di proyek senen.
Begitu datang dakwah kepadanya dia mempunyai harapan bertobat kepada Allah
tetapi krn penyelewengan Toto cs ia dendam sampai sekarang. Lainnya tentang pak
rakhmat komandan saya menghadapai kenyataan tragis tentang keluarganya. Ia
tidak tahu rumahnya telah di jual dan anaknya menjadi pelacur sementara pak
Rahmat berada di Surabaya dalam rangka bertugas dan tidak boleh membawa dan
berkomunikasi dgn kelurganya berita itu dituturkan pak Rahmat kepada saya.
Tidaklah aneh bila sekarang ini anaknya yg menjadi pelacur. Inilah akibatnya
banyak generasi-generasi muda tidak ada yg jadi satu pun kebutuhan anak tidak
terpenuhi. Kalau generasi-generasi tua saja yg berjuang sedangkan generasi
berikutnya di abaikan maka tentu kita tidak akan berhadapan dgn kondisi rakyat
Islam yg seperti ini. Kasus lain Ibrahim hendak menikahkan umat seorang nisa’
bemama Nur’aeti. Kabupaten harus mempunyai kewajiban mentaftis mereka. Tetapi
pihak daerah sudah setuju katanya krn harus bertanggung jawab kepada Allah.
Terus bagaimana? Ya harus dilaksanakan cuma semalam. Siangnya dilangsungkan
pernikahan sore selesai; malamnya tidur di Ibrahim; besok pagi pasangan nisa
itu kabur. Ditinggal begitu saja nisa itu sampai sekarang laki-laki itu tidak
diketahui identitasnya dan dari mana asal-usulnya itu tidak kembali lagi.
Dicari pun tidak pernah dapat. Nisa ini sudah berkorban krn tidak di setujui
oleh pihak keluarganya utk menikah . Berita itu sampai masuk koran ditinggal
kabur oleh lelaki itu dan tak pernah kemabli. Karena tidak dapat berbuat
apa-apa nisa itu memutuskan utk pergi dari rumah orang tuanya yg tinggal di
Pondok Labu dan tinggal menginap di rumah Ibrahim. Komandemen kabupaten
membicarakan mengenai nisa ini. Pulang ke rumah tidak mungkin krn status dia
tidak perawan lagi. Kemudian saya putuskan utk memberi bantuan tempat tinggal
di rumah saya soalnya di rumah istri saya tinggal sendirian. Kalau mau ia bisa
menemani istri saya di rumah bukan di jadikan sebagai pembantu. Saya siap
mengajaknya dan ternyata ia siap. Maka tinggallah ia di rumah menemani istri
saya. Mundur terlalu banyak masalah yg tak dapat diselesaikan semua masalah itu
tertumpuk di kepala saya; kalau saya selesaikan secara benar malah saya dituduh
berkhianat. Masalah ditambah dgn adanya program baru di wilayah tentang dana
moneter dgn memakai anggaran defisit dgn mengganti program MKT 13 yg sudah
berlaku sejak pertama diproklamasikan. Contohnya seperti negara-negara maju
seperti Jepang misalnya. Sejak dilemparkannya masalah itu mulai dari program
Qiradl Harakat Ramadhan Harakat Qurban penekanan infaq dll. Yang tadinya saya
sudah bertahan dan bersabar akhirnya mulai tidak dapat menerima semua ini saya
putuskan kalau dia berani melanggar MKT 13 saya anggap ibaratkan MKT 13 itu
sebuah rel maka saya menyatakan bahwa kalau KW 9 melanggar MKT 13 itu maka pada
hari ini KW 9 adl merah bukan lagi hijau. Kalau program ini bisa gol dan
anggaran defisit jadi dilaksanakan maka gerakan sudah bukan lagi NII KW 9. Temyata
program pelanggaran MKT 13 itu jadi dilaksanakan. Dilanggarnya MKT 13 itu maka
saya ambil keputusan mundur. Keputusan mundur itu berdasarkan analisa MKT 13
dilanggar Sistem pengkaderan tidak ada Ini sebuah rekayasa penghancuran mujahid
Islam dari dalam. Apalagi sahabat-sahabat saya satu-persatu sudah bertumbangan.
Kesimpulan saya bahwa NII gerakan Soeharto cs. Analisa lainnya ulama tidak ada
dalam segi marhamah tidak ada terbukti dgn tidak adanya hubungan intraksi antar
individu satu dgn lainnya. Rasa persaudaraan tidak ada; berbeda jauh dgn sunnah
Rasulullah saw dgn para sababat-sahabatnya. Apakah itu di Mekah maupun di
Madinah. Semasa saya di Misi Islam pun marhamah dapat saya rasakan benar.
Sakitnya saudara kita kita bantu. Semasa masih aktif kita putuskan hubungan dgn
masyarakat luar masalah hidup sudah kita teken kontrak full timer. Jadi
terciptalah ketergantungan. Hanya Allah yg menolong saya tetap bermasyarakat
lagi setelah keluar dari KW 9. Tokoh-Tokoh Perusak KW 9 Toto Abdus Salam Nurdin
Yahya Handoko Djaidjuli Aseng Maktal JamalKarim Oji Ayub Abdul Halim Mali
Makang Ajid Ali Kumis . Dalam berjuang mempelajari Islam tiada niat sedikit pun
utk mencari kekayaan jabatan atau keduniawian lainnya. Yang ada dalam diri saya
adl berjuang fisabilillah menegakkan kalimatullah. Harapan saya tegaknya Negara
Islam di Indonesia. Jadi keinginan saya sebagaimana dgn yg dikehendaki Allah
dan Rasul-Nya. Bahwa manusia diciptakan utk beribadah. Allah mengutus rasul-Nya
dgn Din yg haq dan petunjuk utk menegakkan Dien itu sendiri berarti kita harus
mencontoh rasul. Bahwa ibadah kepada Allah dalam segala situasi dan kondisi
harus mencontoh rasul. Jadi rasul diutus membawa misi menegakkan dienullah
mewujudkan Madinah di muka bumi. Madinah adl isim makan diin. Berarti manusia
kembali kepada fitrahnya jadi dgn diberlakukannya syariat Islam terhadap
manusia itu baik manusia mukmin kafir diberlakukanlah syariat Islam. Berjuang
dgn cara demikian bukan merupakan berjuang dgn cara Rasulullah dan bukan pula
perjuangan yg diperjuangkan oleh SMK sebagaimana tertuang dalam karya-karyanya
dan juga apa yg mereka perjuangkan itu sudah melenceng dari Bai’at itu sendiri
seperti ada point-point saya tidak akan berbuat noda kepada Allah Rasulullah ..
atau saya tidak akan berkhianat kepada perintah-perintah Allah Rasulullah ..
dibandingkan dgn apa yg telah dilakukan oleh KW IX jelas merupakan sebuah
pengkhianatan. Hadits sahih “Madinah itu haram dari ini dan itu dilarang
memotong pohon dan dilarang mengada-ada. Siapa saja yg mengada-adakan segala
sesuatu akan dilaknat oleh Allah malaikat dan manusia seluruhnya.” Atas ulah
Toto cs yg mengatas namakan Islam tapi melarang orang shalat membuat umat
menderita. Tengah dicari-cari oleh umat Islam peda umumnya. Rasulullah saw
sebagai seorang figur pemimpin pada saat itu antara kekuatan gerakan Abdullah
bin Ubay. Kalau Abdullah bin Ubay adl seorang figur yg hanya mempengaruhi dan
merecoki tapi tidak mempengaruhi struktur ia tidak berada sebagai penentu
kebijakan pemerintahan. Dan dia tidak berada dalam barisan kaum Muhajirin dan
Anshar. Dia banya berada dan bergerak di kalangan Yahudi Khasraj dan Nasiani.
Ada yg bisa ditarik sebagai sebuah kesimpulan tentang perjuangan kita di masa
sekarang Pertama di KW IX orang yg belum berbai’at di tafsirkan sebagai kafir
Mekkah. Padahal kita tidak bisa mengkiaim begitu saja. Kalau status ke
mukminannya berdasarkan kewarga negaraan saja maka akan tercipta ketergantungan
yg membahayakan. Teori yg digunakan adl teori menciptakan si bodoh yg berguna
dan ini adl teori PKI. Kedua penciptaan ketergantungan umat. Ummat tidak
diperbolehkan melanjutkan pendidikannya bekerja mencari nafkah meninggalkan
keluarganya dan beraktivitas secaia full timer. Padahal Rasulullah saw tidak
pernah mengajarkan kepada umatnya utk meninggalkan aktivitas mereka di dunia
dalam mencari nafkah keluarga dan usaha.
2. RASA KEADILAN DALAM KASUS-KASUS
KORUPSI
Dalam
beberapa kali pernyataan, disampaikan oleh Kementerian Dalam Negeri bahwa lebih
separuh Kepala Daerah Kabupaten/Kota dan Provinsi di Indonesia tersangkut kasus
pidana korupsi. Setidak-tidaknya yang dimnaksudkan oleh Menteri Dalam Negeri
Gamawan Fauzi itu adalah mereka yang sedang diadili di Pengadilan Negeri
setempat. Jadi bukan berarti tersangkut itu akhirnya benar-benar bersalah.
Hanya saja tersangkut kasus korupsi tapi kemudian pengadilan menyatakan mereka
tidak bersalah.Tetapi dalam praktiknya, semangat pemberantasan korupsi itu
seolah-olah adalah semangat untuk menjebloskan orang ke dalam penjara, bukan
pada bagaimana agar orang tidak terjerumus kepada perbuatan yang mengakibatkan
seorang kepala daerah masuk penjara.
Nah
dalam urusan kasus-kasus yang menyeret Kepala Daerah ke pengadilan itu,
sampailah kepada babak akhir: Kepala Daerahnya dicopot dan diganti oleh Wakil
Kepala Daerah atau dilakukan pemilihan ulang. Celakanya, ketika kasus itu sudah
sampai ke titik paling ujung dari perjuangan mencari keadilan di negeri ini
yakni di Mahkamah Agung, sang Kepala Daerah dinyatakan bebas. Tapi waktu sudah
berjalan, jabatan yang dia tinggalkan sudah digantikan oleh orang lain.
Hari
Jumlat lalu di Nusa Dua Bali, Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi mengatakan,
bangsa ini perlu adil bagi kepala daerah yang divonis bebas oleh pengadilan,
terutama untuk masa jabatan yang hilang akibat proses hukum yang terlalu lama.
Dalam
undang-undang, apabila seorang kepala daerah yang terjerat hukum kemudian
divonis bebas, maka dia harus diaktifkan kembali. Bila dia menjalani proses
hukum sebagai terdakwa pada awal tahun kedua dan baru dapat vonis bebas setelah
banding, kasasi, dan kemudian dilanjutkan pula PK oleh Jaksa sehingga memakan
waktu hingga tiga tahun, tentu saat
aktif kembali ia hanya akan menjalankan sisa jabatan selama setahun saja.
Nah,
bagaimana masa jabatan yang hilang selama dua tahun itu. Apakah masa jabatannya
bisa ditambah atau hanya menjalani yang setahun saja? Sungguh tak adil rasanya.
Ini menjadi sorotan oleh Mendagri bersama sejumlah Kepala Daerah yang berkumpul
dalam organsiasi Asosiasi Kepala Daerah. Sesungguhnya perlu dirumuskan dalam UU
32/2004 dan undang-undang terkait lainnya tentang masa jabatan yang hilang
tersebut. Kalau dibiarkan begitu saja sebagai sebuah risiko, negara ini tak
adil juga buat mereka yang tak bersalah.
Kemendagri,
sebagaimana diakui oleh menterinya,
mengaku agak tersandera oleh banyak celah hukum yang diterjemahkan
dengan berbagai sudut pandang. Seorang bupati atau walikota, misalnya, yang
sudah divonis bebas demi hukum, sejatinya kan tidak boleh diproses lagi. Namun
ada celah yang membuat jaksa bisa melakukan PK. Akibatnya, pihak Kementerian
Dalam Negeri belum bisa mengaktifkan yang bersangkutan. Kalau ini tidak
cepat-cepat diselesaikan bukan tak mungkin orang bukannya takut korupsi, tapi
justru takut jadi Kepala Daerah, sebab bisa-bisa kena kait kasus korupsi tapi
sebenarnya tidak bisa dihukum.
Hal
lain, jika ini dibiarkan terus menerus, bukan tak mungkin negeri ini justru
menjadi aneh, para Kepala Daerah jadi biang korupsi. Hasil survei Pada 2010
oleh Hongkong-based Political Economic Risk Consultancy Ltd. menempatkan
Indonesia sebagai salah satu negara terkorup setelah Kamboja di kawasan Asia
Pasifik. Dari hulu hingga hilir korupsi kian menggurita, seakan takkan ada
habisnya.
Dengan
kondisi seperti sekarang ini maka akan sulit bagi negara berkembang seperti
Indonesia untuk bangkit jika tak ada komitmen kuat untuk memperbaiki birokrasi
dan kinerja institusi publik. Komitmen kuat tersebut harus didukung semua
pihak; eksekutif, legislatif dan yudikatif. Namun memperbaiki institusi publik
dan birokrasi bukan perkara yang mudah, dibutuhkan integritas yang tinggi bagi
para penegak hukum.
Lambatnya
penanganan kasus-kasus besar mencerminkan banyaknya kendala yang dihadapi oleh
para penegak hukum. Kita berharap negara dapat segera keluar dari korupsi yang
terus membelenggunya, sehingga harapan masyarakat mendapat keadilan dan
kesejahteraan cepat terpenuhi. Semoga ke depan, siapa pun pemimpinnya bisa
menyejahterakan rakyat dan tindak korupsi bisa diminimalisir. Dan yang lebih
penting lagi bagaimana rasa keadilan diberikan kepada Kepala Daerah sebagaimana
sudah diterakan di atas, mereka yang sudah terlajur menjalani proses hukum dan
jadi pesakitan tiba-tiba dibebaskan. Tapi hak-hak mereka hilang begitu saja.
SUMBER:
http://blog.re.or.id/perusakan-kemurnian-islam-dan-penderitaan-umat-akibat-gerakan-nii-kw-ix-dan-al-zaytun-seri-al-zaytun-2.htm
http://www.harianhaluan.com/index.php?option=com_content&view=article&id=9630:rasa-keadilan-dalam-kasus-kasus-korupsi&catid=13:haluan-kita&Itemid=81
Tidak ada komentar:
Posting Komentar