Minggu, 07 April 2013

Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI)



a.        Pengertian Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI)
Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) adalah hak eksklusif Yang diberikan suatu peraturan kepada seseorang atau sekelompok orang atas karya ciptanya. Secara sederhana HAKI mencakup Hak Cipta, Hak Paten Dan Hak Merk. Namun jika dilihat lebih rinci HAKI merupakan bagian dari benda (Saidin : 1995), yaitu benda tidak berwujud (benda imateriil).

Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) termasuk dalam bagian hak atas benda tak berwujud (seperti Paten, merek, Dan hak cipta). Hak Atas Kekayaan Intelektual sifatnya berwujud, berupa informasi, ilmu pengetahuan, teknologi, seni, sastra, keterampilan dan sebagainya yang tidak mempunyai bentuk tertentu.

b.         Fungsi Hak Atas Kekayaan Intelektual
Hak atas kekayaan inteltual (HAKI) memliki dua fungsi yaitu fungsi dasar dan fungsi khusus, berikut penjelasan dari kedua fungsi tersebut :
·     Fungi dasar artinya siapapun pengguna haki dan apapun jenis hakinya bisa melakukan fungsi ini.
·    Fungsi Khusus adalah fungsi haki yang bisa digunakan jenis haki golongan tertentu saja.



c.        Sifat-sifat Hak Atas Kekayaan Intelektual
1.  Mempunyai Jangka Waktu Tertentu atau Terbatas
Apabila telah habis masa perlindungannya ciptaan atau penemuan tersebut akan
menjadi milik umum, tetapi ada pula yang setelah habis masa perlindungannya dapat
diperpanjang lagi, misalnya hak merek.
2.  Bersifat Eksklusif dan Mutlak
HKI yang bersifat eksklusif dan mutlak ini maksudnya hak tersebut dapat
dipertahankan terhadap siapapun. Pemilik hak dapat menuntut terhadap pelanggaran
yang dilakukan oleh siapapun. Pemilik atau pemegang HaKI mempunyai suatu hak
monopoli, yaitu pemilik atau pemegang hak dapat mempergunakan haknya dengan
melarang siapapun tanpa persetujuannya untuk membuat ciptaan atau temuan ataupun
menggunakannya.

Contoh Kasus
 
Hakim Ijinkan Penggunaan Tweet di Pengadilan

Social media saat ini mulai memegang peranan yang cukup penting dalam kehidupan manusia, tak terkecuali dengan yang satu ini. Pada hari Senin lalu, hakim New York membuat keputusan bahwa surat perintah tidak diperlukan untuk memanggil pemilik akun Twitter, karena informasi digunakan di depan publik melalui layanan pihak ketiga.

Protestor Occupy Wall Street, Malcolm Harris menemukan bahwa akunnya mendapatkan panggilan dari pihak pengadilan. Ia mencoba mencegah panggilan pengadilan melalui fax pada perusahaan San Fransisco HQ. Kasus yang dimaksud adalah protes massal Occupy Wall Street yang digelar tahun lalu di Jembatan Brooklyn dan dinyatakan terbukti bersalah. Harris menghadapi tahanan sampai 15 hari di penjara, tapi ia mengaku tidak bersalah atas tuduhan tersebut.

Hakim Matthew Sciarrino Jr mengatakan, “Pengadilan New York belum secara khusus membahas apakah seorang terdakwa pidana memiliki kedudukan untuk membatalkan surat perintah pengadilan yang dikeluarkan untuk layanan jejaring sosial online pihak ketiga, guna mendapatkan informasi dan posting pengguna terdakwa. Meskipun demikian, analogi mungkin tertuju pada kasus Bank, di mana seorang individu tidak memiliki hak untuk menantang surat persetujuan yang dikeluarkan terhadap sebuah bank pihak ketiga. Lisensi Twitter menggunakan tweet terdakwa, hal ini berarti tweet yang diposting terdakwa bukan miliknya.”

Meskipun hakim terbukti cukup kreatif dalam menentukan putusan dan dan hukuman, kasus ini jelas menyatakan bahwa sesuatu yang berkaitan dengan kepemilikan dari kekayaan intelektual atau internet, informasi yang kita upload secara online melalui setiap layanan atau aplikasi dapat digunakan untuk melawan.

Sumber : zaki-math.web.ugm.ac.id/matematika/etika_profesi/HAKI_09.ppt
http://binchoutan.files.wordpress.com/2008/02/hki-all-about-ipr.pdf
 




Tidak ada komentar:

Posting Komentar