a.
Pengertian Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI)
Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) adalah hak eksklusif
Yang diberikan suatu peraturan kepada seseorang atau sekelompok orang atas
karya ciptanya. Secara sederhana HAKI mencakup Hak Cipta, Hak Paten Dan Hak
Merk. Namun jika dilihat lebih rinci HAKI merupakan bagian dari benda (Saidin :
1995), yaitu benda tidak berwujud (benda imateriil).
Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) termasuk dalam
bagian hak atas benda tak berwujud (seperti Paten, merek, Dan hak cipta). Hak
Atas Kekayaan Intelektual sifatnya berwujud, berupa informasi, ilmu
pengetahuan, teknologi, seni, sastra, keterampilan dan sebagainya yang tidak
mempunyai bentuk tertentu.
b.
Fungsi Hak Atas
Kekayaan Intelektual
Hak atas
kekayaan inteltual (HAKI) memliki dua fungsi yaitu fungsi dasar dan fungsi
khusus, berikut penjelasan dari kedua fungsi tersebut :
·
Fungi
dasar
artinya siapapun pengguna haki dan apapun jenis hakinya bisa melakukan fungsi
ini.
c.
Sifat-sifat Hak Atas Kekayaan Intelektual
1.
Mempunyai Jangka Waktu Tertentu atau Terbatas
Apabila
telah habis masa perlindungannya ciptaan atau penemuan tersebut akan
menjadi
milik umum, tetapi ada pula yang setelah habis masa perlindungannya dapat
diperpanjang
lagi, misalnya hak merek.
2.
Bersifat Eksklusif dan Mutlak
HKI
yang bersifat eksklusif dan mutlak ini maksudnya hak tersebut dapat
dipertahankan
terhadap siapapun. Pemilik hak dapat menuntut terhadap pelanggaran
yang
dilakukan oleh siapapun. Pemilik atau pemegang HaKI mempunyai suatu hak
monopoli,
yaitu pemilik atau pemegang hak dapat mempergunakan haknya dengan
melarang
siapapun tanpa persetujuannya untuk membuat ciptaan atau temuan ataupun
menggunakannya.
Contoh Kasus
Hakim Ijinkan Penggunaan Tweet di
Pengadilan
Social media
saat ini mulai memegang peranan yang cukup penting dalam kehidupan manusia, tak
terkecuali dengan yang satu ini. Pada hari Senin lalu, hakim New York membuat
keputusan bahwa surat perintah tidak diperlukan untuk memanggil pemilik akun
Twitter, karena informasi digunakan di depan publik melalui layanan pihak
ketiga.
Protestor Occupy
Wall Street, Malcolm Harris menemukan bahwa akunnya mendapatkan panggilan dari
pihak pengadilan. Ia mencoba mencegah panggilan pengadilan melalui fax pada
perusahaan San Fransisco HQ. Kasus yang dimaksud adalah protes massal Occupy
Wall Street yang digelar tahun lalu di Jembatan Brooklyn dan dinyatakan
terbukti bersalah. Harris menghadapi tahanan sampai 15 hari di penjara, tapi ia
mengaku tidak bersalah atas tuduhan tersebut.
Hakim Matthew
Sciarrino Jr mengatakan, “Pengadilan New York belum secara khusus membahas
apakah seorang terdakwa pidana memiliki kedudukan untuk membatalkan surat
perintah pengadilan yang dikeluarkan untuk layanan jejaring sosial online pihak
ketiga, guna mendapatkan informasi dan posting pengguna terdakwa. Meskipun
demikian, analogi mungkin tertuju pada kasus Bank, di mana seorang individu
tidak memiliki hak untuk menantang surat persetujuan yang dikeluarkan terhadap
sebuah bank pihak ketiga. Lisensi Twitter menggunakan tweet terdakwa, hal ini
berarti tweet yang diposting terdakwa bukan miliknya.”
Meskipun hakim
terbukti cukup kreatif dalam menentukan putusan dan dan hukuman, kasus ini
jelas menyatakan bahwa sesuatu yang berkaitan dengan kepemilikan dari kekayaan
intelektual atau internet, informasi yang kita upload secara online melalui
setiap layanan atau aplikasi dapat digunakan untuk melawan.
Sumber : zaki-math.web.ugm.ac.id/matematika/etika_profesi/HAKI_09.ppt
http://binchoutan.files.wordpress.com/2008/02/hki-all-about-ipr.pdf
Tidak ada komentar:
Posting Komentar