BAB I
PENDAHULUAN
1.1
Latar Belakang
Hukum dan proses pembangunan
memiliki kaitan yang erat. Perancangan, perumusan dan analisis hukum memerlukan
tools non hukum yang sifatnya multidisciplinary, seperti GIS,
standardisasi, AMDAL, hukum pasar modal dan lain-lain. Untuk tercapainya
keunggulan kompetitif suatu negara, maka sumber daya yang dimiliki seperti
sumber daya alam, lingkungan, potensi geografis dan lain-lain perlu
dioptimalkan dan dikombinasikan dengan IPTEK, ketersediaan softlaw berupa
perangkat peraturan yang memadai dan mendukung kondusivitas investasi, dengan
tetap menjaga dan membangun kesadaran perlindungan lingkungan (environment
conservatory awareness) demi tetap terjaganya konsep pembangunan industri
yang berkelanjutan dalam perspektif global dan lokal.
Kawasan Berikat (KB) adalah suatu
bangunan/kawasan dengan batas-batas tertentu yang didalamnya dilakukan kegiatan
usaha industri pengolahan barang dan bahan, rancang bangun, rekayasa,
penyortiran, pemeriksaan awal/akhir, pengepakan atas barang asal impor atau
lokal yang hasilnya terutama untuk ekspor. Penyelenggara Kawasan Berikat (PKB)
adalah badan hukum yang memiliki, penguasai, mengolah dan menyediakan
sarana/prasarana guna keperluan pihak lain, berdasarkan persetujuan
menyelenggarakan Kawasan Berikat. Pengusaha Di Kawasan Berikat (PDKB) adalah PT
atau Koperasi yang melaksanakan usaha industri di Kawasan Berikat.
1.2
Tujuan Penulisan
Tujuan penulisan berikut mencakup
mengenai tujuan mempelajari hukum indonesia yang berada di negara kesatuan
republik indonesia. Berikut adalah beberapa tujuan mempelajari hukum industri
yang berada di negara kesatuan republik indonesia.
1.
Pengembangan
industri yang baik, sehat dan berhasil guna.
2.
Adanya
persaingan yang sehat.
3.
Tidak
terjadi monopoli oleh suatu industri terhadap suatu produk.
4.
Pembinaan
dan pengembangan industri.
1.3
Sasaran
Hukum
industri yang ada di negeri kesatuan republik indonesia sudah berjalan dengan
baik namun masih perlu banyak pengawasan yang baik pada hukum industri di
indonesia agar dapat berjalan dengan lebih baik lagi. Industri-industri yang
berkembang diindonesia tersebut menjadi sasaran dalam penulisan makalah hukum
industri berikut ini. Sasaran tersebut adalah industri yang berkembang sangat
baik dengan hukum yang berada didalamnya yang mengatur aturan yang berada di
dunia industri.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1
Hukum Industri
Hukum adalah sistem yang
terpenting dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan dari bentuk
penyalahgunaan kekuasaan dalam bidang politik, ekonomi dan masyarakat dalam
berbagai cara dan bertindak, sebagai perantara utama dalam hubungan sosial
antar masyarakat terhadap kriminalisasi dalam hukum pidana, hukum pidana yang
berupayakan cara negara dapat menuntut pelaku dalam konstitusi hukum
menyediakan kerangka kerja bagi penciptaan hukum, perlindungan hak asasi
manusia dan memperluas kekuasaan politik serta cara perwakilan di mana mereka
yang akan dipilih. Administratif hukum digunakan untuk meninjau kembali
keputusan dari pemerintah, sementara hukum internasional mengatur persoalan
antara berdaulat negara dalam kegiatan mulai dari perdagangan lingkungan
peraturan atau tindakan militer. filsuf Aristotle menyatakan bahwa "Sebuah
supremasi hukum akan jauh lebih baik dari pada dibandingkan dengan peraturan
tirani yang merajalela.
Definisi
Hukum menurut Utrecht adalah himpunan petunjuk hidup, perintah dan larangan
yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat yang seharusnya ditaati oleh
seluruh anggota masyarakat. menurut Utrecht penyebab hukum ditaati adalah:
·
Karena orang
merasakan peraturan dirasakan sebagai hukum.
·
Karena orang
harus menerimanya supaya ada rasa tentram.
·
Karena
masyarakat menghendakinya.
·
Karena adanya
paksaan (sanksi) sosial.
Sedangkan
definisi Industri adalah suatu kegiatan ekonomi yang mengolah barang mentah,
bahan baku, barang setengah jadi atau barang jadi untuk dijadikan barang yang
lebih tinggi kegunaannya atau secara garis besar dapat disimpulkan bahwa
industri adalah kumpulan dari beberapa perusahaan yang memproduksi
barang-barang tertentu dan menempati areal tertentu dengan output produksi
berupa barang atau jasa.
Jadi Hukum
industri adalah ilmu yang mengatur masalah perindustrian yang berada di
Indonesia bahkan dunia. Mengatur bagaimana cara perusahaan mengatur perusahaannya
dan sanksi-sanksi apa saja yang akan diterima jika perusahaan tersebut
melanggar sanksi tersebut.
Adapun
tujuan-tujuan dari dibuatnya hukum industri adalah sebagai berikut:
· Hukum sebagai
sarana pembaharuan/ pembangunan di bidang industri dalam perspektif ilmu-ilmu
yang lain
·
Hukum industri
dalam sistem kawasan berdasarkan hukum tata ruang
· Hukum industri
dalam sistem perizinan yang bersifat lintas lembaga dan yurisdiksi hukum
industri dalam perspektif global dan lokal
·
Hukum alih
teknologi, desain produksi dan hukum konstruksi serta standardisasi
·
Masalah
tanggungjawab dalam sistem hukum industri
2.2
Undang-undang Perindustrian
Undang-undang
mengenai perindustrian di atur dalam UU. No. 5 tahun 1984, yang mulai berlaku
pada tanggal 29 juni 1984. Undang-undang no.5 tahun 1984 mempunyai sistematika
sebagai berikut :
1.
Bab I. ketentuan
umum
Bab ini pada
pasal I UU. No 1 tahun1984 menjelaskan mengenai peristilahan perindustrian dan
industi serta yang berkaitan dengan kedua pengertian pokok tersebut.
Dalam uu no.5
tahun 1984 yang dimaksud dengan :
a)
perindustrian
adalah segala kegiatan yang berkaitan dengan kegiatan industri
b)
industri dimana
merupakan suatu proses ekonomi yang mengolah bahanmetah, bahan baku dan bahan
setengah jadi menjadi barang jadi yang mempunyai nilai ekonomi yang tinggi.
c) kelompok
industri sebagai bagian utama dari perindustrian yang terbagi dalam tiga
kelompok yakni industri kecil, industri madia dan industri besar.
Kemudian pada
pasal 2 uu no 5 tahun 1984 mengatur mengenai landasan dari pembangunan
industri, dimana landasan pembangunan industri di Indonesia berlandaskan pada :
a) demokrasi
ekonomi, dimana sedapat munkin peran serta masyarakat baik dari swasta dan
koprasi jangan sampai memonopoli suatu produk.
b)
Kepercayaan pada
diri sendiri, landasan ini dimaksudkan agar masyarakat dapat membangkitkan dan
percaya pada kemampuan diri untuk dalam pembnagunan industri.
c) Manfaat dimana
landasan ini mengacu pada kegiatan industri yang dapat dimanfaatkan
sebesar-besarnya bagi masyarakat.
d)
Kelestarian lingkungan
hidup pada prinsipnya landasan ini mengharapkan adanya keseimbangan antara
sumber daya alam yang ada serta kelestarian lingkungan guna masa depan generasi
muda.
e)
Pembangunan
bangsa dimaksudkan dalam pembangunan industri harus berwatak demokrasi ekonomi
Dalam
pasal 3 mengenai tujuan dari pembangunan industri setidaknya ada sekitar 8
tujuan dari pembangunan industri yakni :
a)
meningkatkan
kemakmuran rakyat
b) meningkatkan
pertumbuhan ekonomi sehingga adanya keseimbangan dalam masyarakat yakni dalam
hal ekonomi.
c) Dengan
miningkatnmya pertumbuhan ekonomi diharapkan dapat pula menciptakan kemampuan
dan penguasaan terhadap tehnologi yang tepat guna.
d) Dengan
meningkatnya kemampuan dari lapisan masyarakat sehingga peran aktif tehadap
pembangunan industri juga semakin meningkat.
e)
Denngan semakin
meningkatnya pembnagunan industri diharapkan dapat memperluas lapangan kerja
f) Selain
meningkatnya lapangan kerja dengan adanya pembangunan industri dapat pula
meningkatkan penerimaan devisa .
g) Selain itu
pembangunan dan pengembangan industri merupakan sebagai penunjang pembangunan
daerah
h) Dengan semakin
meningkatnya pembanguna daerah pada setiap propinsi di harapkan stabilitas
nasional akan terwujud.
Kemudian
dalam pasal 4 uu. No.5 tahun1984 mengatur mengenai masalah cabang industri.
Dimana berkaitan dengan pasal 33 UUD 1945 bahwa setiap cabag indusrti dikuasai
oleh Negara. Penguasaan Negara ini dimaksudkan agar tidak ada monopoli nmaun
digunakakan sebagi kemantapan stabilitas nasional.
Kemudian
dalam pasal 5 uu. No.5 tahun 1984 mengatur mengenai bidang usaha dan jenis
indutri, dimana pemerintah mengelompokan industri dalam tiga jenisindustri
yakni :
a) industri kecil
termasuk didalamnya keterampilan tradisional dan pengerajin yang menghasilkan
benda seni.
b) selain industri
kecil pemerintah juga menetapkan industri khusus untuk penanaman modal.
c) Sedangkan untuk
pengaturan, pembinaan dan pengembangan industri diatur dalam pasal 7 uu no.5
tahun1984.
2.3
Pengaturan
industri
fungsi
dari pengaturan industri dimaksudkan agar dalam pembanguna industri dapat
terwujud :
a)
pengembangan
industri yang baik, sehat dan berhasil guna
b)
adanya
persaingan yang sehat
c)
tidak terjadi
monopoli oleh suatu industri terhadap suatu produk.
2.4 Pembinaan dan pengembangan industri
Hal pembinaan dan
pengembangan industri dilakukan oleh pemerintah bagi :
a)
para usaha
industri untuk meningkatkan nlai tambah serta sumbangan yang lebih besarbagi
pertumbuhan produk nasional.
b)
yang dimaksud
dari pembinaan dalam hal ini adalah pembinaan kerja sama antara industri kecil,
industri menengah dan industri besar
Sumber : http://id.wikipedia.org/wiki/Hukum
http://hukum2industri.wordpress.com/2011/04/26/pendahuluan-tentang-hukum-industri/
http://www.kotaindustri.com/hukum/92-hukum-industri-di-indonesia.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar