Hak Paten
Pengertian Hak Paten
Hak paten adalah hak khusus yang diberikan oleh Negara
kepada penemu atas hasil penemuannya di bidang teknologi, untuk selama waktu
tertentu melaksanakan sendiri penemuannya tersebut atau memberikan
persetujuannya kepada orang lain untuk melaksanakannya.
Paten dalam Undang-Undang paten No. 14 Tahun 2001
dirumusakan sebagai berikut:
a. Paten adalah hak ekslusif yang diberikan
Negara kepada inventor atas “hasil ” dibidang teknologi, yang untuk selama
waktu tertentu melaksnakan sendiri invensinya tersebut
atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya.
b. Invensinya adalah ide inventor yang
dituangkan ke dalam suatu kegiatan pemecahan masalah
yang spesifik di bidang teknologi dapat berupa produk atau proses atau penyempurnaan dan pengembangan produk atau
proses.
Contoh Kasus Hak Paten
1.
Kasus
Perseteruan Hak Paten Antara Nokia dan
Apple
HELSINKI – Dua
vendor handset besar tengah berseteru. Nokia menuntut Apple
atas tuduhan pelanggaran hak
paten. Nokia mengklaim ponsel
cerdas populer besutan Apple, iPhone, telah melanggar 10 hak
paten yang membuat perangkat wireless kompatibel dengan sejumlah
standar teknis termasuk GSM.
GSM merupakan standar wireless global yang digunakan
AT&T yang menjadi operator pemegang hak eksklusif penjualan iPhone di AS
dan lusinan operator lain di seluruh dunia.
Perdebatan mengenai hak paten ini
meliputi permasalahan data wireless, speed coding, keamanan dan enkripsi. Dalam
gugatan yang didaftarkan Kamis (22/10/2009) kemarin ke pengadilan Delaware, AS,
Nokia
menyebutkan bahwa Apple menggunakan teknologi tersebut tanpa membayar biaya lisensi
yang sesuai. Sementara itu, lebih dari 40 vendor handset lainnya setuju untuk
membayar lisensi.
“Dengan penolakan terhadap appropriate terms dari
properti intelektual Nokia, Apple berupaya
mendapatkan akses bebas di belakang inovasi Nokia,” kata Vice
President Nokia Ilkka Rahnasto
seperti dikutip dari USA Today, Jumat (23/10/2009).
Dalam gugatannya, Nokia menyebutkan
pihaknya mengeluarkan lebih dari USD60 miliar untuk mengembangkan teknologi
mereka.
Sementara itu, juru bicara Apple Steve Dowling menolak
untuk memberikan komentar etrkait hal ini. Pengacara hak paten Charles
Hosch dari Strasburger & Price menyebutkan kemungkinan besar gugatan yang
diajukan Nokia bukan sekedar
persoalan uang.
Menurutnya, dalam salah satu poin gugatannya Nokia
berupaya mencari ‘timbal balik’ dengan Apple. Hal itu penting karena di dunia
wireless perusahaan secara reguler menggunakan hak paten dari
sebuah teknologi. Nokia sebagai pelopor
wireless memiliki ratusan paten wireless patents. Sementara Apple, meski
dikatakan pemain baru dalam dunia wireless namun memiliki banyak teknologi
berbayar yang membuatnya bisa sejajar dengan pemain lama.
2.
Kasus Hak Paten
Jejaring Sosial
Kasus gugatan atas
paten baru pertama terjadi terhadap jejaring sosial. Yahoo melayangkan gugatan
atas kekayaan intelektual terhadap Facebook. Yahoo mengklaim jejaring sosial
itu telah melanggar 10 hak patennya termasuk sistem dan metode untuk iklan di
situs. Facebook membantah tuduhan itu. Gugatan itu muncul menyusul rencana Facebook
untuk melakukan go publik. Masalah hak paten biasa terjadi antara pembuat
smartphone, tetapi ini untuk pertama kalinya masalah ini diributkan oleh kedua
raksasa internet. Dalam sebuah pernyataan dari Yahoo menyebutkan bahwa ini
adalah kasus yang besar. "Paten Yahoo berkaitan dengan inovasi dalam
produk online, termasuk layanan pesan, generasi berita berbayar, komentar
sosial dan tampilan iklan, mencegah penipuan dan kontrol terhadap
kerahasiaan," seperti disebutkan dalam gugatan itu. "Model jejaring
sosial Facebook, yang mengijinkan pengguna untuk menciptakan profil dan
terhubung dengan, diantara hal yang lain, seseorang atau bisnis, itu berbasis
pada paten teknologi jeraring sosial yang dimiliki Yahoo. Jejaring sosial
mengisyaratkan bahwa Yahoo tidak berupaya keras untuk menyelesaikan masalah itu
tanpa melibatkan pengadilan. Digambarkan langkah Yahoo ini menimbulkan
teka-teki. "Kami kecewa terhadap Yahoo, yang selama ini merupakan mitra
bisnis Facebook dan sebuah perusahaan yang mendapatkan keuntungan dari
asosiasinya dengan Facebook, dan memutuskan untuk menempuh jalur hukum,"
tambahnya.
3.
Kasus Hak Paten Obat-obatan
India sedang
mempersiapkan perlawanan menghadapi paten atas obat diabet yang didasarkan pada
tanaman dari India. Kantor Paten Amerika Serikat telah memberikan paten pada
sebuah perusahaan farmasi Amerika Serikat atas obat yang dibuat dari terong dan
pare. Menurut pemerintah India, kedua tanaman tersebut sudah ribuan tahun
digunakan untuk menyembuhkan diabetes di India dan sudah terdokumentasi dalam
banyak teks tentang tanaman obat di India.
Sementara itu, tanaman afrika juga tidak luput dari
pematenan. Amerika Serikat kembali memberikan paten nomor 5,929,124 granted
tanggal 27 Juli 1999 kepada dua ilmuwan Swiss untuk penemuan berupa zat aktif
dari akar sebuah pohon (Swartzia madagascariensis) di Afrika. Zat aktif ini
digunakan untuk mengobati infeksi jamur serta gatal-gatal pada kulit.
Penelitian menunjukkan bahwa bahan kimia dari pohon ini jauh lebih ampuh dari
obat anti jamur yang ada sekarang, yang menarik adalah kasus ‘perang paten’
atas obat genetik antara Amerika Serikat dan Inggris.
Myrian Genetics, sebuah perusahaan Amerika Serikat telah
mempatenkan dua gen manusia untuk skrining kanker payudara. Padahal sebagian
besar penelitian tentang hal itu paling tidak pada satu gen yaitu BRCA2
dilakukan di Institut Penelitian Kanker Inggris. Myriad mengajukan paten
beberapa jam sebelum Institut kanker mengumumkan penemuannya dalam majalah
Nature. Pemberian paten ini akan mengancam pekerjaan 15 laboratorium di Inggris
yang dibiayai oleh masyarakat/negara dengan biaya 15 kali lebih rendah
dibandingkan di AS.
Analisis :
Kasus hak paten dalam wacana di atas, terdapat tiga kasus
hak paten mengenai obat-obatan mulai dari tradisional hingga bahan kimia.
Uniknya dalam tiga kasus tersebut melibatkan satu negara yang bermasalah dengan
negara lain mengenai hak paten obat-obatan, Negara tersebut adalah Amerika
Serikat.
Pertama, Kantor Paten Amerika Serikat telah memberikan
paten pada sebuah perusahaan farmasi Amerika Serikat atas obat yang dibuat dari
terong dan pare. Padahal tanaman tersebut berasal dari Negara India. Sudah
ribuan tahun dua tanaman tersebut digunakan untuk menyembuhkan diabetes di
India dan sudah terdokumentasi dalam banyak teks tentang tanaman obat di India.
Hal ini menunjukan bahwa Negara Amerika Serikat telah
mengambil hak paten dua tamanan tersebut dari Negara India. Seharusnya hal ini
tidak dilakukan oleh Amerika Serikat karena sudah jelas bahwa tanaman tersebut
berasal dari Negara Lain bukan dari Negaranya. Untuk menyelesaikan kasus
tersebut, Negara India harus dengan cepat mempatenkan dua tanaman tersebut agar
Amerika Serikat tidak berbuat seperti itu dan memberikan hukuman pada Amerika
Serikat yang telah berusaha mengambil hak paten dari dua tanaman itu.
Kedua, Amerika Serikat kembali memberikan paten kepada
dua ilmuwan Swiss untuk penemuan berupa zat aktif dari akar sebuah pohon
(Swartzia madagascariensis) di Afrika. Zat aktif ini digunakan untuk mengobati
infeksi jamur serta gatal-gatal pada kulit.
Masih dengan negara yang sama yaitu Amerika Serikat yang
mengambil hak paten zat aktif dari sebuah pohon di Afrika. Seharusnya hak paten
atas zat aktif tersebut adalah milik Negara Afrika karena pohon tersebut ada di
wilayah Afrika. Tidak ada hak untuk Amerika Serikat maupun Inggris yang bisa
mengakui bahwa zat aktif tersebut milik mereka walaupun mungkin dalam
kenyataannya Amerika Serikat dan Inggris melalukan penelitian untuk zat aktif
itu. Tetapi tetap, hak paten untuk zat aktif itu adalah milik Afrika dan Negara
Afrika berhak memberi hukuman atas apa yang dilakukan oleh Negara Amerika dan
Inggris yang telah mengakui hak paten atas zat aktif tersebut.
Terakhir, Sebuah perusahaan Amerika Serikat telah
mempatenkan dua gen manusia untuk skrining kanker payudara. Padahal sebagian
besar penelitian dilakukan di Institut Penelitian Kanker Inggris. Myriad
mengajukan paten beberapa jam sebelum Institut kanker mengumumkan penemuannya
dalam majalah Nature.
Kasus ini hanya karena kecepatan pengakuan hak paten dari
Institut Penelitian Kanker Inggris yang telah didahului oleh Myrian Genetics,
sebuah perusahaan Amerika Serikat dalam hitungan jam. Padahal penelitian ini,
sebagia besar dilakukan di Inggris namun lagi-lagi Amerika Serikat mengakui
yang bukan hak nya. Hal ini juga mengancam 15 pekerjaan laboratorium di Inggris
yang dibiayai oleh masyarakat Inggris.
sumber : http://bloguli.wordpress.com/2011/03/01/contoh-kasus-hak-paten/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar