Hak Cipta
a.
Pengertian dan Fungsi Hak Cipta
Hak
cipta adalah hak eksklusif Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mengatur
penggunaan hasil penuangan gagasan atau informasi tertentu. Pada dasarnya, hak
cipta merupakan "hak untuk menyalin suatu ciptaan". Hak cipta dapat
juga memungkinkan pemegang hak tersebut untuk membatasi penggandaan tidak sah
atas suatu ciptaan. Pada umumnya pula, hak cipta memiliki masa berlaku tertentu
yang terbatas.
Hak
cipta berlaku pada berbagai jenis karya seni atau karya cipta atau
"ciptaan". Ciptaan tersebut dapat mencakup puisi, drama, serta karya
tulis lainnya, film, karya-karya koreografis (tari, balet, dan sebagainya),
komposisi musik, rekaman suara, lukisan, gambar, patung, foto, perangkat lunak
komputer, siaran radio dan televisi, dan (dalam yurisdiksi tertentu) desain
industri.
Hak
cipta merupakan salah satu jenis hak kekayaan intelektual, namun hak cipta
berbeda secara mencolok dari hak kekayaan intelektual lainnya (seperti paten,
yang memberikan hak monopoli atas penggunaan invensi), karena hak cipta bukan
merupakan hak monopoli untuk melakukan sesuatu, melainkan hak untuk mencegah
orang lain yang melakukannya.
b.
Sifat-sifat Hak Cipta
· Pencipta atau
Pemegang Hak Cipta atas karya sinematografi dan Program Komputer memiliki hak
untuk memberikan izin atau melarang orang lain yang tanpa persetujuannya
menyewakan Ciptaan tersebut untuk kepentingan yang bersifat komersial.
·
Hak Cipta
dianggap sebagai benda bergerak. Hak Cipta dapat beralih atau dialihkan, baik seluruhnya
maupun sebagian karena :
1.
Pewarisan;
2.
Wasiat;
·
Jika suatu
Ciptaan terdiri atas beberapa bagian tersendiri yang diciptakan oleh dua orang
atau lebih, yang dianggap sebagai Pencipta ialah orang yang memimpin serta
mengawasi penyelesaian seluruh Ciptaan itu, atau dalam hal tidak ada orang
tersebut, yang dianggap sebagai Pencipta adalah orang yang menghimpunnya dengan
tidak mengurangi Hak Cipta masing-masing atas bagian Ciptaannya itu.
·
Jika suatu
Ciptaan yang dirancang seseorang diwujudkan dan dikerjakan oleh orang lain di
bawah pimpinan dan pengawasan orang yang merancang, Penciptanya adalah orang
yang merancang Ciptaan itu.
· Jika suatu
Ciptaan dibuat dalam hubungan dinas dengan pihak lain dalam lingkungan
pekerjaannya, Pemegang Hak Cipta adalah pihak yang untuk dan dalam dinasnya
Ciptaan itu dikerjakan, kecuali ada perjanjian lain antara kedua pihak dengan
tidak mengurangi hak Pencipta apabila penggunaan Ciptaan itu diperluas sampai
ke luar hubungan dinas.
·
Jika suatu
Ciptaan dibuat dalam hubungan kerja atau berdasarkan pesanan, pihak yang
membuat karya cipta itu dianggap sebagai Pencipta dan Pemegang Hak Cipta,
kecuali apabila diperjanjikan lain antara kedua pihak.
c.
Penggunaan Undang-Undang Hak Cipta
Undang-undang hak cipta yang berlaku di
Indonesia adaalh UU No. 19 Tahun 2002, yang sebelumnya UU ini berawal dari UU
No. 6 Tahun 1982 menggantikan Auteurswet 1982. Undang-undang ini dikeluarkan
sebagai upaya pemerintah untuk rombak sistem hukum yang ditinggalkan oleh
Pemerintah Hindia Belanda kepada suatu sistem hukum yang dijiwai falsafah Negara
Indonesia, yaitu Pancasila.
Pekerjaan membuat satu perangkat materi
hukum yang sesuai dengan hukum yang dicitacitakan bukanlah suatu pekerjaan yang
mudah. Undang-Undang hak cipta 1982 yang diperbaharui dengan UU No. 7 Tahun
1987 dan diperbaharui lagi dengan UU No. 12 Tahun 1997, terakhir dengan UU No.
19 Tahun 2002.
Batasan tentang apa saja yang dilindungi
sebagai hak cipta, dijelaskan pada rumusan
pasal
12 Undang-Undang Hak Cipta (UHC) Indonesia yaitu sebagai berikut.
Ayat 1
Dalam
Undang-Undang ini ciptaan yang dilindungi adalah ciptaan dalam bidang ilmu
pengetahuan,
seni, dan sastra yang mencakup:
a) Buku, program komputer, pamflet, susuan perwajahan
(lay out), karya tulis yang diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lain.
b) Ceramah, kuliah, pidato, dan ciptaan lain yang
sejenis dengan itu.
c) Alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan
dan ilmu pengetahuan.
d) Lagu atau musik dengan atau tanpa teks.
e) Drama atau drama musikal, tari, koreografi,
pewayangan, dan pantomim.
f) Seni rupa dalam segala bentuk seperti seni lukis,
gambar, seni ukir, seni kaligrafi, seni pahat, seni patung, kolase, dan seni
terapan.
g) Arsitektur.
h) Peta.
i)
Seni batik.
j)
Fotografi.
k) Sinematografi.
l)
Terjemahan,
tafsir, saduran, bunga rampai, database, dan karya lainnya dari hasil pengalihwujudan.
Ayat 2
Ciptaan
sebagaimana dimaksud dalam huruf l dilindungi sebagai ciptaan tersendiri,
dengan tidak
mengurangi
hak cipta atas ciptaan asli.
Ayat 3
Dalam
lindungan sebaagimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) termasuk juga semua ciptaan
yang tidak atau belum diumumkan, tetapi sudah merupakan suatu bentuk kesatuan
yang nyata, yang memungkinkan perbanyakan hasil karya itu.
Dengan demikian dapatlah dipahami bahwa
yang dilindungi oleh UHC adalah yang
termasuk
dalam karya ilmu pengetahuan, kesenian, kesustraan. Sedangkan yang termasuk
dalam cakupan hak kekayaan perindustrian tidak termasuk dalam rumusan pasal
tersebut, meskipun yang disebutkan terakhir ini juga merupakan kekayaan
immateril. Satu hal yang dicermati adalah yang dilindungi dalam hak cipta ini
yaitu haknya, bukan benda yang merupakan perwujudan dari hak tersebut.
Contoh Studi Kasus Hak Cipta
Contoh pelanggaran Hak Cipta yaitu
adanya pelanggaran Hak Cipta yang dilakukan oleh negara Malaysia. Setelah gagal
mengklaim lagu Rasa Sayange, Malaysia mencoba mengklaim kesenian yang lain
yaitu kesenian rakyat Jawa Timur: Reog Ponorogo yang diklaim Malaysia sebagai
kesenian mereka. Kesenian Wayang Kulit yang mereka klaim tidak mengubah nama
“Reog”, mungkin karena diikuti nama daerah Ponorogo maka namanya diubah menjadi
“Tarian Barongan”. Padahal wujud Reog itu bukan naga seperti Barongsai tapi
wujud harimau dan burung merak yang sama seperti Reog Ponorogo. Malaysia
kesulitan mencari nama baru sehingga memilih yang mudah saja, yaitu Tarian
Barongan. Bukan itu saja, kisah dibalik tarian itupun diubah. Hal ini sama
seperti ketika Malaysia mengubah lirik lagu Rasa Sayange. Kalau saja mereka
menyertakan informasi dari mana asal tarian tersebut maka tidak akan ada yang
protes. Padahal apa susahnya mencantumkan nama asli dan bangsa pemiliknya. Seperti
yang mereka lakukan pada kesenian Kuda Kepang yang kalau di Indonesia lebih
dikenal dengan nama Kuda Lumping. Malaysia mencantumkan nama asal kesenian Kuda
Kepang dari Jawa. Kenapa tidak dilakukan pada kesenian yang lain seperti Reog
Ponorogo, Wayang Kulit, Batik, Angklung, Rendang dll.
Sebenarnya
ada puluhan budaya yg telah diklaim oleh negara sebelah. Dan berikut ini
daftarnya :
1. Naskah Kuno dari Riau oleh Pemerintah
Malaysia
2. Naskah Kuno dari Sumatera Barat oleh
Pemerintah Malaysia
3. Naskah Kuno dari Sulawesi Selatan oleh
Pemerintah Malaysia
4. Naskah Kuno dari Sulawesi Tenggara oleh
Pemerintah Malaysia
5. Rendang dari Sumatera Barat oleh Oknum WN
Malaysia
6. Lagu Rasa Sayang Sayange dari Maluku oleh
Pemerintah Malaysia
7. Tari Reog Ponorogo dari Jawa Timur oleh
Pemerintah Malaysia
8. Lagu Soleram dari Riau oleh Pemerintah
Malaysia
9. Lagu Injit-injit Semut dari Jambi oleh
Pemerintah Malaysia
10. Alat Musik Gamelan dari Jawa oleh Pemerintah
Malaysia
11. Tari Kuda Lumping dari Jawa Timur oleh
Pemerintah Malaysia
12. Tari Piring dari Sumatera Barat oleh
Pemerintah Malaysia
13. Lagu Kakak Tua dari Maluku oleh Pemerintah
Malaysia
14. Lagu Anak Kambing Saya dari Nusa Tenggara
oleh Pemerintah Malaysia
15. Motif Batik Parang dari Yogyakarta oleh
Pemerintah Malaysia
16. Badik Tumbuk Lada oleh Pemerintah Malaysia
17. Musik Indang Sungai Garinggiang dari Sumatera
Barat oleh Malaysia
18. Kain Ulos oleh Malaysia
19. Alat Musik Angklung oleh Pemerintah Malaysia
20. Lagu Jali-Jali oleh Pemerintah Malaysia
21. Tari Pendet dari Bali oleh Pemerintah
Malaysia
Malaysia telah melanggar Hak Cipta
yaitu menggunakan budaya asli Indonesia dengan mengganti nama, cerita, namun
kebudayaan tersebut sesungguhnya berasal dari Indonesia. Pelanggaran Hak Cipta
yang telah dilakukan oleh Negara Malaysia dapat dikenakan tindak pidana ataupun
perdata. Sebenarnya, hal ini dapat dicegah jika Malaysia mencantumkan nama asli
dan bangsa pemilik dari kebudayaan yang dipertunjukkan.
nurjannah.staff.gunadarma.ac.id/.../Hak+Cipta.pdf
Tidak ada komentar:
Posting Komentar