Hak
Merk
1.
Pengertian Hak Merek
Pengertian merek dirumuskan dalam
Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek, yaitu tanda
yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna, atau
kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan
dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa.
Merek dapat dibedakan dalam
beberapa jenis, antara lain adalah sebagai berikut:
a.
Merek
dagang adalah merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh
seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk
membedakan dengan barang-barang sejenis lainnya.
b.
Merek
jasa adalah merek yang digunakan pada jasa yang diperdagangkan oleh seseorang
atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukun untuk membedakan
dengan jasa-jasa sejenis lainnya.
c.
Merek
kolektif adalah merek yang digunakan pada barang serta jasa dengan
karakteristik yang sama yang diperdagangkan oleh beberapa orang atau badan
hukum secara bersama-sama untuk membedakan dengan barang serta jasa sejenis
lainnya. (Undang-undang Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2001 Tentang
Merek).
Hak atas Merek adalah
hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada pemilik Merek yang terdaftar
dalam Daftar Umum Merek untuk jangka waktu tertentu dengan menggunakan sendiri
Merek tersebut atau memberikan izin kepada pihak lain untuk menggunakannya. Merek
tidak dapat didaftar apabila Merek tersebut mengandung salah satu unsur di
bawah ini:
a.
bertentangan dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku, moralitas agama, kesusilaan, atau ketertiban
umum.
b.
tidak memiliki daya pembeda.
c.
telah menjadi milik umum.
d.
merupakan keterangan atau berkaitan
dengan barang atau jasa yang dimohonkan pendaftarannya.
Fungsi utama merek
(terjemahan umum dalam bahasa Inggrisnya adalah trademark, brand, atau logo)
adalah untuk membedakan suatu produk barang atau jasa, atau pihak
pembuat/penyedianya. Merek mengisyaratkan asal-usul suatu produk (barang/jasa)
sekaligus pemiliknya. Hukum menyatakan merek sebagai property atau
sesuatu yang menjadi milik eksklusif pihak tertentu, dan melarang semua orang
lain untuk memanfaatkannya, kecuali atas izin pemilik.
Menurut Endang Purwaningsih (2005), suatu
merek digunakan oleh produsen atau
pemilik merek untuk melindungi
produknya, baik berupa barang maupun jasa dengan
barang dagang lainnya, dan memiliki fungsi sebagai berikut:
a.
Fungsi
pembeda, yakni membedakan produk yang satu dengan
produk perusahaan lain
b.
Fungsi
jaminan reputasi, yakni selain sebagai tanda asal usul produk, juga
secara pribadi menghubungkan
reputasi produk bermerek
tersebut dengan produsennya,
sekaligus memberikan jaminan
kualitas akan produk tersebut.
c.
Fungsi
promosi, yakni merek juga digunakan sebagai sarana
perkenalan dan pertahanan reputasi produk
lama yang diperdagangkan, sekaligus untuk menguasai pasar
d.
Fungsi
rangsangan investasi dan pertumbuhan
industri, yakni merek dapat menunjang pertumbuhan
industri melalui penanaman modal, baik asing maupun
dalam negeri dalam menghadapi mekanisme pasar bebas.
Contoh Kasus Hak merk
1.
Kasus
Sengketa Antara Extra joss dan Enerjoss
2.
Kasus
Sengketa antara AQUA dengan Aguaria
3.
Kasus
sengketa antara merk Blackberry dan Blueberyy
4.
Kasus
Sengketa Antara Rexona dan Roxana
5.
Kasus
Sengketa Antara Adidas dan Adidos
6.
Kasus
Sengketa Antara Playstation dan Polystation
7.
Kasus
Sengketa Antara Mie Sedaap dan Sedaap Supreme
8.
Kasus
Sengketa Antara Oreo dan Borio
9.
Kasus
Sengketa Antara Puma dengan Fuma
10.
Kasus
Sengketa Antara KFG dengan KFC
Analisis Kasus Hak Merk
Berdasarkan contoh 10 kasus hak merk akan
dilakukan salah satu analisis hak merk yaiu pada kasus PT. Bintang Toedjoe vs
PT. Sayap Mas Utama (anak perusahaan Wings Group) pada produk “Extra Joss” vs
“Enerjos”. Merek serupa, beda keemasan (“Extra Joss”: sachet, “Enerjos”: botol).
Pengajuan gugatan ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat untuk membatalkan merek
“enerjos”. Dasar dibatalkannya “Enerjos” yaitu karena kesamaan bunyi maupun
ucapan _joss_ dengan _jos_, padahal ini esensial, serta pada Pasal 6 ayat (1)
UUM 15/2001: .memilki persamaan pada pokoknya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar