Selasa, 23 April 2013

Hukum Industri 1


Hak Merk


1.            Pengertian Hak Merek
 Pengertian merek dirumuskan dalam Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek, yaitu tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa.
Merek dapat dibedakan dalam beberapa jenis, antara lain adalah sebagai berikut:
a.             Merek dagang adalah merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan barang-barang sejenis lainnya.
b.            Merek jasa adalah merek yang digunakan pada jasa yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukun untuk membedakan dengan jasa-jasa sejenis lainnya.
c.             Merek kolektif adalah merek yang digunakan pada barang serta jasa dengan karakteristik yang sama yang diperdagangkan oleh beberapa orang atau badan hukum secara bersama-sama untuk membedakan dengan barang serta jasa sejenis lainnya. (Undang-undang Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2001 Tentang Merek).

Hak atas Merek adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada pemilik Merek yang terdaftar dalam Daftar Umum Merek untuk jangka waktu tertentu dengan menggunakan sendiri Merek tersebut atau memberikan izin kepada pihak lain untuk menggunakannya. Merek tidak dapat didaftar apabila Merek tersebut mengandung salah satu unsur di bawah ini:
a.             bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, moralitas agama, kesusilaan, atau ketertiban umum.
b.            tidak memiliki daya pembeda.
c.             telah menjadi milik umum.
d.            merupakan keterangan atau berkaitan dengan barang atau jasa yang dimohonkan pendaftarannya.


Fungsi utama merek (terjemahan umum dalam bahasa Inggrisnya adalah trademark, brand, atau logo) adalah untuk membedakan suatu produk barang atau jasa, atau pihak pembuat/penyedianya. Merek mengisyaratkan asal-usul suatu produk (barang/jasa) sekaligus pemiliknya. Hukum menyatakan merek sebagai property atau sesuatu yang menjadi milik eksklusif pihak tertentu, dan melarang semua orang lain untuk memanfaatkannya, kecuali atas izin pemilik.
Menurut Endang Purwaningsih  (2005), suatu  merek  digunakan  oleh produsen   atau  pemilik   merek   untuk   melindungi  produknya,   baik  berupa barang maupun  jasa dengan  barang  dagang lainnya, dan memiliki fungsi sebagai berikut:
a.             Fungsi pembeda,  yakni membedakan produk  yang  satu  dengan  produk perusahaan lain
b.            Fungsi jaminan  reputasi, yakni selain sebagai tanda asal usul produk, juga secara   pribadi    menghubungkan   reputasi    produk    bermerek   tersebut dengan   produsennya,    sekaligus   memberikan    jaminan    kualitas   akan produk tersebut.
c.             Fungsi promosi, yakni merek  juga  digunakan  sebagai sarana  perkenalan dan  pertahanan   reputasi  produk   lama  yang  diperdagangkan, sekaligus untuk menguasai pasar
d.            Fungsi  rangsangan   investasi  dan   pertumbuhan  industri,   yakni   merek dapat  menunjang pertumbuhan industri  melalui  penanaman  modal, baik asing maupun  dalam negeri dalam menghadapi mekanisme pasar bebas.



Contoh Kasus Hak merk
1.            Kasus Sengketa Antara Extra joss dan Enerjoss
2.            Kasus Sengketa antara AQUA dengan Aguaria
3.            Kasus sengketa antara merk Blackberry dan Blueberyy


4.            Kasus Sengketa Antara Rexona  dan Roxana

5.            Kasus Sengketa Antara Adidas dan Adidos

6.            Kasus Sengketa Antara Playstation dan Polystation

7.            Kasus Sengketa Antara Mie Sedaap dan Sedaap Supreme

8.            Kasus Sengketa Antara Oreo dan Borio

9.            Kasus Sengketa Antara Puma dengan Fuma
        
10.        Kasus Sengketa Antara KFG dengan KFC
        



Analisis Kasus Hak Merk
Berdasarkan contoh 10 kasus hak merk akan dilakukan salah satu analisis hak merk yaiu pada kasus PT. Bintang Toedjoe vs PT. Sayap Mas Utama (anak perusahaan Wings Group) pada produk “Extra Joss” vs “Enerjos”. Merek serupa, beda keemasan (“Extra Joss”: sachet, “Enerjos”: botol). Pengajuan gugatan ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat untuk membatalkan merek “enerjos”. Dasar dibatalkannya “Enerjos” yaitu karena kesamaan bunyi maupun ucapan _joss_ dengan _jos_, padahal ini esensial, serta pada Pasal 6 ayat (1) UUM 15/2001: .memilki persamaan pada pokoknya.




Tidak ada komentar:

Posting Komentar